Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Timor Tengah Utara resmi membuka pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati menjelang kontestasi Pilkada Timor Tengah Utara tahun 2024.
Pembukaan pendaftaran bakal calon oleh DPD Partai NasDem TTU ini dimulai sejak, 1 Mei hingga 7 Mei 2024.
Pendaftaran tersebut dibuka untuk masyarakat Kabupaten TTU yang hendak bertarung dalam kontestasi Pilkada tahun 2024.
Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Kamis, 2 Mei 2024, Ketua DPD Partai Nasdem TTU Hendricus K. O Meko mengatakan, DPD Partai NasDem TTU memastikan tidak ada mahar dalam pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati atau bacabup dan bacawabup.
Pendaftaran tersebut dibuka tidak hanya dibukan untuk kader partai tetapi juga diperuntukkan bagi seluruh masyarakat yang berminat untuk bertarung dalam kontestasi Pilkada Kabupaten TTU.
Menurut Hendricus, para bakal calon wajib memenuhi sejumlah persyaratan saat mendaftarkan diri di Partai NasDem yakni; berkewarganegaraan Indonesia, pendidikan Terakhir minimal SMA/Sederajat, setia pada Pancasila, undang-undangnya 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945.
Bersedia mengikuti program lainnya dari partai, memiliki rekam jejak yang baik di masyarakat, memiliki kemampuan berkomunikasi, bersosialisasi serta mampu menggalang dukungan dari masyarakat, sehat jasmani dan rohani.
Baca juga: Pilkada Timor Tengah Utara, DPC Partai Gerindra Resmi Buka Pendaftaran
Sementara itu syarat dokumen yang wajib dipenuhi bakal calon bupati dan wakil bupati TTU yakni; surat permohonan sebagai bakal calon bupati/wakil bupati TTU yang ditujukan kepada ketua umum,dewan pimpinan pusat cq. ketua DPD Partai Nasdem TTU.
Surat pernyataan kesediaan sebagai bakal calon dan tidak akan mengundurkan diri, dokumen visi dan misi terkait dengan kepemimpinan dan komitmen terhadap daerah maupun partai politik, Foto Copy E-KTP, Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, Bukti kelulusan pendidikan terakhir.
Ia menjelaskan bahwa, pada hari terakhir, pendaftaran bakal calon akan ditutup pada pukul 00.00 Wita.
Selain pendaftaran tanpa mahar, penetapan bakal calon juga akan merujuk pada hasil survei Partai NasDem.
Sementara itu, penerimaan pendaftaran dilakukan untuk perorangan maupun pasangan calon.
Hendricus menegaskan bahwa, pada hari ini sebanyak 3 bakal calon yang telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah Kabupaten TTU yakni Eusabio Hornay Rebello, Kristina Muki dan Falentinus Delasalle Kebo.
Sementara itu, sebanyak 2 orang bakal calon telah mengambil formulir di Sekretariat DPD Partai NasDem untuk mendaftarkan diri. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS