Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Sumba Barat Daya, Bonefasius Wungo, S.Sos mengatakan, dinas yang dipimpinnya merupakan dinas baru dan belum memiliki dukungan sarana prasaran memadai. Misalnya mobil pemadam kebakaran dan lain-lain.
Untuk itu, bila ada kejadian kebakaran rumah dan lain-lain maka pihaknya menyewa mobil tangki air terdekat di wilayah kejadian untuk membantu memadamkan api yang sedang menyala sehingga dapat memadamkannya. Besaran biaya sewa mobil tangki air sebanyak Rp 150.000 per tangki.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Sumba Barat Daya, Bonefasius Wungo, S.Sos menyampaikam hal itu di ruang kerjanya, Jumat 26 April 2024.
Menurut Bonefasius, pihaknya selalu berupaya memberikan pelayanan yang baik kepada warga korban kebakaran. Nampak terlihat pelayanan itu tidak berjalan maksimal karena kurangmya dukungan sarana dan prasaran.
"Saya berharap masyarakat dapat memahami kondisi yang terjadi sehingga pelayanan yang diberikan belum sesuai harapan masyarakat," ujarnya.
Ia optimis bila semua sarana dan prasaran pendukung operasional Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tersedia maka pelayanan akan berjalan lebih baik pula.
Ajukan Permohonan Mobil Pemadam Kebakaram ke Kemendagri
Bonefasius Wungo, S.Sos mengaku belum lama ini pihaknya mengajukan proposal permohonan bantuan pengadaan satu mobil pemadam kebakaran kepada Kementerian Dalam Negeri.
Merespon permohonan itu, Kementerian Dalam Negeri telah meminta mempersiapkan tenaga siaga lapangan di setiap desa sebanyak 2 orang. Saat ini proses.persiapan tenaga siaga lapangan sedang berlangsung. Mudah-mudahan awal Mei 2024, semua sudah terbentuk.
Pihaknya berharap Sumba Barat Daya mendapat perhatian Kementerian Dalam Negeri dan mendapatkan bantuan sebuah mobil pemadam kebakaran. Dengan bantuan satu buah mobil pemadam kebakaran itu dapat mempermudah pelayanan kepada warga korban kebakaran.
Ia menambahkan, mengingat anggaran daerah Sumba Barat Daya terbatas maka tidak dapat mengalokasikan anggaran untul pengadaan mobil pemadam kebakaran. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS