Kabar Artis

Satu Tahun Lebih Pakai Narkoba, Chandrika Chika Anggap Itu Hal Normal

Penulis: Alfred Dama
Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Chandrika Chika sudah setahun lebih konsumsi narkoba.

POS KUPANG.COM -- Chandrika Chika ternyata sudah setahun memakai narkoba

Namun wanita cantik ini merasa hal yang biasa saja

Diketahui, selebgram Chandrika Chika bersama 5 orang temannya ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Senin (22/4/2024) di sebuah hotel di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan.

Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa mantan kekasih Thariq Halilintar ini telah satu tahun menggunakan narkoba.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudari CK, dia mengenali narkotika itu sudah satu tahun lebih," kata Wakasat Reskoba Polda Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugrah, Selasa (23/4/2024) .

Baca juga: Empat Tersangka Kasus Narkoba di Labuan Bajo Dijerat Pasal Berbeda

Chika dan kelima temannya memang tergabung dalam sebuah kelompok pertemanan.

Mereka pun sudah sering bertemu dan berkumpul di hotel tersebut untuk menggunakan narkoba.

Parahnya, keenam orang ini tidak memiliki alasan khusus dalam mengonsumsi narkoba.

Menurut mereka, menggunakan barang haram itu merupakan hal yang normal.

"Tidak ada khusus untuk keperluan doping, hanya sudah biasa menggunakan narkoba dan menganggap hal yang lumrah," jelas AKP Reska.

Saat diciduk, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa sebuah alat pods atau vape yang berisi cairan ganja.

Baca Juga: Ditangkap Bersama 5 Temannya, Ini Alasan Chandrika Chika Cs Gunakan Narkoba

Baca juga: Pengedar Narkoba di Flotim Tewas, Penguburan Tanpa Kehadiran Polisi

Alat tersebut pun digunakan secara bergantian oleh Chika dan kelima temannya.

"Barang bukti yang diamankan adalah 1 pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau likuid THC," ujar AKP Reska.

Setelah hasil tes urine menunjukkan positif, polisi pun telah menetapkan keenam orang ini sebagai tersangka.

Atas perbuatan ini, keenam tersangka pun dikenakan Pasal 127 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun .

Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID 

Berita Terkini