Berita Manggarai Barat

Empat Tersangka Kasus Narkoba di Labuan Bajo Dijerat Pasal Berbeda

Sedangkan tersangka F dan DS, ditangkap petugas usai transaksi jual beli narkoba di Pasar Wae Kesambi Labuan Bajo.

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko (tengah) didampingi Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos Siok (kanan) dan Kasi Humas, Iptu Eka Darma Yuda menyampaikan keterangan kepada awak media. Rabu 20 Maret 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat menetapkan empat orang tersangka kasus narkotika, yakni HD (37), AH (30), DS (22), dan F (41). Terhadap empat tersangka itu polisi menerapkan pasal berbeda.

Tersangka HD dan AH yang ditangkap pada Sabtu 2 Maret 2024, dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana empat sampai 12 tahun penjara.

Sementara DS dan F yang ditangkap pada 6 Maret 2024 dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang 35 tahun 2009, ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.

"Perbedaannya karena modus operandi dari dua laporan polisi (LP) juga berbeda," jelas Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko kepada awak media di Labuan Bajo, Rabu 20 Maret 2024.

Kapolres Ari menjelaskan, tersangka HD dan AH membeli narkotika jenis sabu secara patungan. Barang haram tersebut dibeli kedua tersangka di Bima, NTB lalu dibawa ke Labuan Bajo melalui jalur laut. HD dan AH memiliki sabu seberat 0,5 gram.

Baca juga: Selama Sepuluh Hari, Polisi Tangkap Empat Pelaku Kasus Narkoba di Labuan Bajo

"Mereka patungan uang beli barang ke Bima, kemudian naik ferry ke Labuan Bajo," ujar Ari.

Kepada polisi, HD dan AH mengaku ingin menggunakan sabu biar semangat kerja. Sabu yang dibeli dari Bima itu belum sempat mereka gunakan karena lebih dulu ditangkap petugas. Hasil tes urine juga menyatakan negatif.

Sedangkan tersangka F dan DS, ditangkap petugas usai transaksi jual beli narkoba di Pasar Wae Kesambi Labuan Bajo.

Dalam kasus ini DS berperan sebagai kurir, sementara F adalah pembeli. Polisi berhasil menyita sabu seberat 0,18 gram.

"F ini meminta DS untuk membeli. Jadi peran DS ini sebagai kurir. Sama (sabu) dibeli dari Bima dibawa ke Labuan Bajo menggunakan kapal feri," terang Ari Satmoko. (uka)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved