Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Belu (Samsat Bersama Belu), Thobi F. Ndaumanau, mengajak masyarakat Kabupaten Belu untuk memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan yang tengah diberlakukan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 31 Tahun 2025 yang berlaku sejak 28 Juli hingga 30 September 2025.
Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan sejumlah keringanan, di antaranya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 100 persen dan diskon tunggakan pajak hingga 50 persen.
Selain itu, masyarakat juga dapat menikmati diskon dasar pengenaan PKB yakni 24,6 persen, diskon dasar pengenaan BBNKB kendaraan roda dua dan tiga dan 29 persen untuk kendaraan roda empat hingga enam.
Baca juga: Jumlah Obyek Pajak Bumi dan Bangunan di Belu Naik 711, Potensi PAD Meningkat 11,84 Persen
Untuk kendaraan mutasi masuk dari luar daerah NTT, diberikan potongan pajak sebesar 50 persen. Bahkan, pajak progresif juga dibebaskan sepenuhnya (100 persen).
“Kesempatan ini sebaiknya dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan, terutama yang menunggak pajak di atas lima tahun. Sebab, setelah program ini berakhir pada 30 September, maka perhitungan pajak kembali normal dengan denda penuh,” ujar Thobi di Atambua, Minggu (24/8/2025).
Ia menegaskan program keringanan ini merupakan wujud perhatian pemerintah provinsi agar masyarakat semakin sadar dan patuh membayar pajak kendaraan.
Ia juga menyebut pihaknya juga sendiri terus melakukan sosialisasi melalui berbagai cara, mulai dari media sosial, pembagian selebaran di pasar mingguan, hingga bekerja sama dengan tokoh agama untuk menyampaikan informasi di mimbar gereja maupun masjid.
Dengan adanya program ini, Thobi berharap masyarakat tidak lagi menunda kewajiban membayar pajak kendaraan.
“Ketika masyarakat sudah mendengar informasi ini, sebaiknya langsung memanfaatkan kesempatan. Jangan tunggu sampai program berakhir, karena denda akan kembali diberlakukan penuh,” tegasnya. (gus)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS