"Kita masih kesulitan menemukan arsip itu sehingga kalau kita mau mengangkat, diktumnya apa, waktunya di diangkat menjadi ini, pada tanggal sekian dan lain-lain,"ujarnya.
Surat keputusan reposisi kepengurusan ini harus berdasarkan Diktum tersebut. Hal ini merupakan alasan teknis organisatoris. Namun, secara de facto yang Bupati Juandi telah dinonaktifkan dari kepengurusan sebagai Ketua Dewan Pertimbangan agar lebih fokus pada tugas sebagai kepala daerah.
Baca juga: Bupati TTU Tak Bersedia Ikuti Proses Survei Bursa Pencalonan Calon Kepala Daerah di Partai Golkar
Walaupun demikian, apabila yang bersangkutan menyatakan diri keluar dari Partai Golkar keputusan tersebut tetap dihargai.
Sebelumnya, Bupati TTU, Drs. Juandi David menyampaikan bahwa, dirinya tidak bersedia mengikuti tahapan survei melalui Partai Golkar lantaran pernyataan Ketua DPD II Partai Golkar di beberapa media yang menegaskan bahwa dirinya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPD II Partai Golkar tanpa surat pemberitahuan terlebih dahulu.
Juandi juga tidak mengetahui adanya reposisi kepengurusan DPD II Partai Golkar Kabupaten dimana dirinya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan.
Menurutnya, beberapa waktu secara gamblang Juandi telah menegaskan kepada publik melalui bahwa dirinya merupakan Kader Partai Golkar yang memegang jabatan sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPD II Partai Golkar Kabupaten TTU.
Karena itu, jika ingin mencalonkan diri lagi untuk bertarung dalam kontestasi Pilkada Kabupaten TTU 2024 maka, Partai Golkar menjadi partai pengusung utama pencalonan dirinya.
"Jadi saya rasa, kalau kita masuk ikut survei juga percuma pasti kita tidak gol walaupun kita survei tinggi karena, mereka tidak mau sama saya,"ucapnya.
Juandi menegaskan bahwa dirinya telah mengundurkan diri dari Partai Golkar. Saat ini dirinya berstatus sebagai incumbent dan bukan merupakan kader dari partai tertentu.
Karena itu, Juandi akan mendaftarkan diri ke partai lain untuk mengikuti kontestasi Pilkada Kabupaten TTU 2024.
"Kalau memang tidak bisa kita tidak bisa paksa. Kalau kita berjuang untuk dapat pintu lewat partai lain tetapi kalau memang tidak bisa saya pikir juga biar kasih yang muda-muda lebih bagus mungkin, daripada kita paksa tidak dapat pintu mau bikin bagaimana,"bebernya.
Baca juga: Wakil Bupati TTU Daftarkan Diri ke DPC PDI Perjuangan Sebagai Bacabup
Juandi kembali menegaskan, dirinya tidak akan menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Kader Partai Golkar. Pasalnya, reposisi kepengurusan DPD II Partai Golkar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Apabila diberitahukan terlebih dahulu perihal reposisi kepengurusan DPD II Partai Golkar Kabupaten TTU maka, Juandi tidak akan mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah melalui Partai Golkar. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS