Liputan Khusus

Lipsus - MK Tolak Gugatan Capres Paslon 01 dan 03, Prabowo Hanya Tersenyum

Editor: Ryan Nong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto melambaikan tangan setibanya di kediaman Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024). Prabowo Subianto belum menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 dari Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Hakim MK Saldi Isra menyoroti soal politisasi bantuan sosial (bansos) masif dilakukan saat tahapan kampanye dan pemungutan suara pemilu 2024.  Pembagian bansos itu, menurutnya, dibalut dengan program pemerintah yang seakan hanya sebagai kamuflase.

Dia pun khawatir praktik serupa di Pilpres akan ditiru oleh peserta khususnya petahana atau penguasa yang menghendaki kemenangan calon tertentu di Pilkada mendatang. Menurutnya pembagian bansos atau nama lain sejenis untuk kepentingan elektoral pemilihan menjadi hal yang tak mungkin dinafikan sama sekali.

“Oleh karena itu, saya mengemban kewajiban moral untuk mengingatkan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya pengulangan atas keadaan serupa dalam setiap kontestasi pemilu,” ucap Saldi dalam persidangan.

“Terlebih, dalam wakti dekat, yang hanya terbilang bulan akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak, secara nasional,” paparnya.

Kata dia, celah hukum penggunaan anggaran negara atau daerah oleh petahana, pejabat negara maupun kepala daerah untuk memenangkan calon tertentu bisa saja dimanfaatkan dan ditiru sebagai bagian dari strategi pemilihan di Pilkada mendatang.

Pendapat berbeda atau dissenting opinion tiga hakim MK merupakan pertama kali dalam sejarah gugatan pilpres. "Dalam sepanjang sejarah baru hari ini ada dissenting opinion," kata Calon Wakil Presiden Nomor urut 3, Mahfud MD ditemui usai sidang.

Mahfud yang juga eks Ketua MK menyebut, dahulu tidak pernah boleh ada pendapat berbeda di perkara sengketa pemilu. Karena biasanya hakim itu berembuk, karena ini menyangkut jabatan orang kita harus sama.

Mahfud MD juga mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024. Mahfud berharap Prabowo-Gibran bisa menjalankan tugasnya dengan baik untuk memimpin Indonesia.

"Kami menerima putusan ini dan mengucapkan selamat bekerja dan kita jaga negara ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya. Dia menjelaskan, ditolaknya gugatan tersebut, maka pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum lain.

"Artinya Pemilu Pilpres itu dari sudut hukum sudah selesai, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan," ucap Mahfud.

 

Anies dan Ganjar terima

Anies Baswedan sebagai capres 01 sejak awal memilih sikap menghormati apapun putusan MK. “Kita hormati,” katanya didampingi Cak Imin.

Berbalut jas dan dasi, Anies dan Cak Imin tampak bersalaman dengan kubu Ganjar serta tim hukum kubu 02. Pun demikian capres 03 Ganjar bersama cawapresnya Mahfud yang komitmen patuh terhadap putusan MK.

Ganjar berjanji menaati putusan MK yang dibacakan yang mulia majelis hakim. “Saya dengan Pak Mahfud, orang yang sangat taat pada konstitusi, apa pun pasti akan kita ikuti,” kata Ganjar.

Halaman
1234

Berita Terkini