Liputan Khusus

Lipsus - MK Tolak Gugatan Capres Paslon 01 dan 03, Prabowo Hanya Tersenyum

Editor: Ryan Nong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto melambaikan tangan setibanya di kediaman Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024). Prabowo Subianto belum menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 dari Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Terpisah, Gibran Rakabuming Raka mengaku akan menunggu arahan selanjutnya dari Presiden terpilih Prabowo Subianto seusai putusan MK. “Ya untuk selanjutnya kami akan menunggu arahan dari Pak Prabowo,” ungkapnya saat ditemui di kantornya.

Ia pun menampik anggapan bahwa putusan ini telah diprediksi sebelumnya. “Ya enggaklah hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kok diprediksi,” kata Gibran. Sedangkan mengenai argumentasi yang diajukan pihak penggugat, ia enggan untuk berpendapat. Ia menyerahkan sepenuhnya pada para hakim MK.

“Kalau masalah itu ya biar diputuskan di MK. Saya nggak berhak beropini,” terangnya.

Sedangkan mengenai keputusan akan merangkul kubu paslon 01 dan 03, ia menyerahkannya pada Prabowo. Saat ini ia menunggu keputusan dari presiden terpilih tersebut.

“Itu keputusannya di Pak Prabowo. Semua menunggu arahan dari Pak Prabowo. Nanti akan kami update lagi,” jelasnya.

Ia pun mengisyaratkan sebentar lagi akan ada kejutan untuk publik setelah putusan PHPU MK ini. Namun ia enggan mengungkapkannya. “Semoga dalam waktu dekat ada. Biar penasaran. Nggak seru kalau dispill sekarang,” ungkapnya.

Selanjutnya ia ingin fokus menyelesaikan tugas-tugas sebagai Wali Kota Solo sembari menunggu arahan dari Prabowo. “Kami menunggu arahan dari Pak Prabowo untuk selanjutnya. Untuk beberapa hari ke depan sekali lagi fokus menyelesaikan tugas di Balai Kota,” jelasnya.

Dengan adanya putusan ini, kecurangan pemilu yang dituduhkan ke pihaknya tidak terbukti. Dengan demikian hasil pemilu tetap sah. Menanggapi hal ini, Gibran meminta publik sendiri yang menilai.

“Sekali lagi itu biar warga yang menilai,” ungkapnya.

Ia menyatakan tidak akan bertolak ke Jakarta setelah adanya putusan ini. Gibran menegaskan bakal tetap di Solo dan menyelesaikan tugasnya sebagai wali kota.

“Di Solo. Menyelesaikan tugas-tugas,” jelasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Hal tersebut sebagaimana amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), di gedung MK, Jakarta."Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, Senin(22/4).

Tiga orang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, tiga hakim MK tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat. "Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," kata Suhartoyo.

Halaman
1234

Berita Terkini