Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan kesimpulan jawaban pihaknya selaku termohon adalah tegas ihwal penyelenggaraan pilpres telah sesuai aturan yang tertuang dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
“Kesimpulan jawaban termohon menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilpres telah sesuai peraturan yang diatur oleh UU Pemilu,” ujar Idham saat dikonfirmasi, Senin (15/4/2024).
Idham optimis keputusan MK soal putusan hasil sengketa Pilpres 2024 bakal sesuai kerangka hukum, khususnya yang tertuang dalam Pasal 473 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017.
Saat ini proses penyelesaian PHPU pilpres di MK masih berlangsung. Selasa (16/4/2024) besok, sesuai apa yang jadi kebijakan dalam sidang, MK memberikan kesempatan bagi seluruh pihak untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan.
Baca juga: Ujang Komarudin Sebut, Sengketa Pilpres 2024 Gugatan Unik: Apa Bisa Buktikan TSM?
Pihak tersebut adalah pemohon (paslon pilpres 01 dan 03), termohon (KPU), pihak terkait (paslon pilpres 02), serta pemberi keterangan (Bawaslu).
Idham Holik juga meyakini MK bakal memutuskan permohonan PHPU untuk sengketa pilpres bakal sesuai kerangka hukum.
“Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU Pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017,” ujar Idham.
Saat ini tengah berlangsung masa penyelesaian PHPU Pilpres di MK. Besok, sesuai apa yang jadi kebijakan untuk sengketa pilpres, MK memberikan kesempatan bagi seluruh pihak baik itu pemohon (Paslon Pilpres No. 1 dan 3), termohon (KPU), pihak terkait (Paslon Pilpres No. 2), dan pemberi keterangan (Bawaslu) untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan.
Idham mengatakan, kesimpulan jawaban pihaknya jelas dan tegas ihwal bahwa penyelenggaraan pilpres telah sesuai peraturan yang diatur oleh UU Pemilu
“Tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pilpres”, jelas Idham.
“Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon,” sambungnya.
Adapun pasal 473 dalam UU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana disampaikan Idham, berbunyi:
(1) Perselisihan hasil Pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.
(2) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu.
Baca juga: Anies-Muhaimin Optimis Menangkan Sidang Sengketa Pilpres 2024
(3) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.