PHPU Pilpres 2024

Kubu Prabowo Yakin MK Bakal Tolak Gugatan, Kubu Ganjar-Mahfud Bawa Bukti Baru

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih

Yakini Tak Berlandaskan Hukum

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra meyakini kalau gugatan sengketa pilpres dari kubu pemohon I yakni pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan pemohon II Ganjar-Mahfud tak akan berlandaskan hukum yang kuat.

Atas hal itu, Yusril merasa optimistis kalau hakim MK akan membuat keputusan yang selaras dengan keyakinan pihaknya.

Bahkan kata Yusril, putusan sidang sengketa yang akan dibacakan pada Senin 22 April 2024 itu tidak akan mengeluarkan hasil yang membuat Pilpres 2024 diulang.

“Dengan demikian tidak akan ada Pilpres tahap Kedua, apalagi Pilpres ulang tanpa keikut-sertaan Prabowo Gibran, atau tanpa keikut-sertaan Gibran sebagaimana dimohon masing-masing Pemohon,” kata Yusril, Minggu (14/4).

Yusril juga menyatakan, penetapan Pilpres 2024 yang dikeluarkan oleh KPU juga akan bersifat final nantinya.

Pasalnya, apapun keputusan MK akan mengikat dan harus dijalankan.

Dengan begitu, Yusril menyebut, pada Oktober 2024 mendatang, presiden dan wakil presiden 2024-2029 terpilih yakni Prabowo-Gibran akan dilantik.

“Hasil Pilpres dinyatakan final. Bangsa Indonesia menantikan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 Oktober 2024 yang akan datang,” pungkas dia. (tribun network/yuda)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkini