Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar
POS-KUPANG.COM, RUTENG - Tahapan pemilihan kepala daerah atau pilkada di Kabupaten Manggarai mulai bergulir sejak 17 April 2024 dengan pembentukan panitia ad hoc tingkat kecamatan.
Tahapan itu sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang, Tahapan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota.
Menindaki itu, Ketua KPU Manggarai Rikardus Jemi Pentor menyampaikan, perekrutan panitia ad hoc akan berlangsung 17 April 2024 dengan memperhatikan keputusan KPU pusat apakah mengevaluasi Badan Ad Hoc yang lama atau seleksi ulang.
“Menindaki PKU nomor 002, tanggal 17 sudah mulai dengan pembentukan Badan Ad Hoc . Kami juga masih menunggu keputusan lebih lanjut apakah Badan Ad Hoc ini dilakukan evaluasi atau diseleksi ulang,” kata Pentor kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 11 April 2024.
Tahapan lain, lanjut Rikardus, KPU Manggarai akan segera melaunching tahapan pilkada. Launching akan menghadirkan oleh Perwakilan Partai Politik, Pemerintah Daerah dan TNI/ Polri.
“Ada kegiatan lain yang kami sudah agendakan yaitu launching tahapan Pilkada Manggarai,” lanjutnya.
Selanjutnya setelah launching Pilkada, tahapan KPU masuk pada penerimaan pendaftaran peserta pilkada.
“Masih berada juga dalam tahapan penerimaan pendaftaran Peserta Pilkada,” kata Rikardus.
Terkait pencalonan Perseorangan, pihaknya kata Rikar juga memfasilitasi pelayanan Helpdesk. Untuk tahapan ini KPU juga sudah mengeluarkan SK jumlah dukungan dan persebaran dukungan dalam bentuk KTP.
“Selain itu kami fasilitasi pelayanan helpdesk dalam rangka pencalonan perseorangan. Untuk tahapan ini kami sudah mengeluarkan pengumumannya dan sudah menetapkan SK Jumlah dukungan dan persebaran dukungan bagi calon perseorangan,” ujar Pentor.
Diketahui, Kabupaten Manggarai merupakan 1 dari 8 kabupaten di NTT yang melangsungkan pemilihan bupati dan wakil bupati. Hingga saat ini bakal calon yang akan mengikuti kontestasi lima tahunan ini sudah mulai muncul di hadapan publik baik yang maju lewat jalur partai maupun perseorangan. (cr2)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS