Kemudian Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan
kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Baca juga: Jajaran Kanwil Kemenkumham NTT Belajar dari BPK untuk Raih Predikat WBK
Lalu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Aturan lainnya yakni Peraturan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
"Saat ini ada 512 tahanan dan 2.617 napi atau secara keseluruhan ada 3.129 orang," sebut Marciana Jone. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS