Berita NTT

Marciana Jone Sebut Ada 13 Napi Koruptor Terima Remisi Idul Fitri Tahun 2024

Penulis: Irfan Hoi
Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -  Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTT menyampaikan 13 narapidana (napi) koruptor mendapat remisi di Idul Fitri 2024 ini. 

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone menyebut belasan napi koruptor itu berasal dari beberapa Rutan dan Lapas di NTT. 

"Untuk perolehan Tipikor Lapas Kupang 5 orang, Lapas Lembata 1 orang, LPP Kupang 1 orang, Rutan Kupang 3 orang, Rutan Ruteng 3 orang. Total Tipikor yang dapat remisi 13 orang," kata Marciana Jone, Senin 8 April 2024. 

Secara keseluruhan ada 235 warga binaan permasyarakatan (WBP) yang menerima remisi dari Kemenkumham NTT. Marciana Jone merinci, ada 18 perempuan, 1 orang anak dan 216 laki-laki mendapat remisi kali ini. 

Ratusan penerima remisi tersebar di 7 Rumah Tahanan (Rutan), 10 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan 1 LPKA. Semua WBP itu pada momentum kali ini hanya mendapat Remisi Khusus (RK) I atau pemotongan masa tahanan. 

Adapun 101 WBP menerima pemotongan masa tahanan 15 hari, kemudian 106 WBP menerima remisi RK I untuk 1 bulan, 19 orang menerima pemotongan masa tahanan 1 bulan 15 hari. 

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTT Ingatkan Jajarannya Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H


"Sisa (WBP) menerima pemotongan masa tahanan RK I untuk dua bulan," sebut Marciana Jone. 

Marciana Jone menjelaskan, persyaratan pemberian remisi antara lain, berkelakuan baik. Namun, kelakuan baik harus dibuktikan  dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi. 

Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik. Kemudian, lanjut Marciana Jone, telah menjalani masa pidana 6 bulan bagi narapidana dan 3 bulan bagi anak binaan. 

Bagi napi tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional lainnya, terdapat suara tambahan yakni bersedia bekerja sama dengan penegak hukum.

Kerja sama itu berkaitan dengan membantu penegak hukum membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.

Syarat lainnya adalah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan/atau BNPT, serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI. 

Sedangkan bagi napi WNA membuat pernyataan kesediaan secara tertulis untuk tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana, khususnya terorisme. 

Pemberian remisi, kata Marciana Jone, merujuk ke undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

Kemudian Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan 
kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Baca juga: Jajaran Kanwil Kemenkumham NTT Belajar dari BPK untuk Raih Predikat WBK


Lalu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. 

Aturan lainnya yakni Peraturan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

"Saat ini ada 512 tahanan dan 2.617 napi atau secara keseluruhan ada 3.129 orang," sebut Marciana Jone. (fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini