Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKDPSDM Timor Tengah Utara, Alexander Tabesi menyampaikan informasi terkini perihal pengumuman Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang telah dinyatakan lulus pada tahun 2024 lalu.
Dikatakan Alexander, saat ini NIPPPK Kabupaten Timor Tengah Utara yang telah dinyatakan lulus pada tahun 2023 lalu belum selesai diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Kita punya Kabupaten Timor Tengah Utara belum selesai diverifikasi,"ujarnya saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Minggu, 31 Maret 2024.
Menurutnya, beberapa kabupaten lain di Provinsi NTT telah selesai dilaksanakan verifikasi NIPPPK. Namun, untuk Kabupaten TTU sedang dalam proses.
Baca juga: Polsek Biboki Utara Ungkap Ayah Biologis Bayi yang Dibuang Ibunya di Kali Webusa, Timor Tengah Utara
Pada Selasa, 12 Maret 2024 lalu, Alexander menyebut proses penerbitan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) Kabupaten Timor Tengah Utara yang dinyatakan lulus pada tahun 2023 lalu sedang berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
"Proses NIPPPK sementara berproses di BKN,"ujarnya.
Menurutnya, proses penerbitan NIPPPK ini masih berproses setelah para peserta PPPK yang dinyatakan lulus pada tahun 2023 lalu mengajukan sejumlah berkas yang dipersyaratkan.
Diberitakan, pada Senin, 15 Januari 2024 lalu, Alexander menjelaskan, pengajuan berkas permohonan penerbitan NIPPPK para peserta PPPK yang lulus telah berakhir pada, 14 Januari 2024. Oleh karena itu, mereka diharapkan telah mengupload semua berkas persyaratan yang disampaikan oleh BKN sebelum batas waktu.
"Mereka semestinya harus mengupload semua berkas persyaratan pengajuan NIPPPK yang disampaikan BKN,"ujarnya.
Dikatakan Alexander, saat ini pengajuan berkas penerbitan NIPPPK dilakukan oleh para peserta yang lulus secara online. Para peserta dimudahkan dengan proses tersebut.
Pasalnya, mereka tidak perlu berdesak-desakan di Kantor BKDPSDM seperti yang berlangsung beberapa tahun silam. Beberapa tahun silam, pengajuan permohonan penerbitan NIK bagi ASN dilakukan secara manual.
Menurutnya, para peserta diharapkan bisa sesegera mungkin memasukkan berkas mereka masing-masing. Pasalnya, bisa saja para peserta tidak bisa menerima NIP3K.
Hal ini terjadi jika, para peserta tidak memenuhi persyaratan yang diminta oleh BKN. Selain itu, para peserta diminta segera memasukkan persyaratan yang diminta.
"Bisa saja yang lulus ini tidak ditetapkan sebagai PPPK," ujarnya.
Himbauan ini dikeluarkan mengantisipasi peristiwa yang terjadi pada tahun 2022 lalu. Dimana beberapa peserta tidak menerima NIP3K karena, tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Formasi tenaga Kesehatan PPPK Kabupaten Timor Tengah Utara tahun 2022 sebanyak 641 formasi. Jumlah formasi PPPK Tenaga Teknis 195 formasi dan guru 127 formasi.
Ia mengatakan, PPPK Tenaga Kesehatan yang lulus pada tahun 2022 sebanyak 522 peserta. Sementara untuk PPK Tenaga Teknis sebanyak 97 orang.
Formasi PPPK untuk 3 kategori ini tidak terisi penuh karena, ada peserta tidak mencapai pasing grade dan tidak ada pelamar.
Baca juga: Kejari Timor Tengah Utara Imbau Warga Enggan Percaya Oknum Menelpon dengan Mengatasnamakan Jaksa
Sesuai surat edaran dari BKN, para peserta yang dinyatakan lulus harus segera memasukkan berkas pengusulan NIP3K. Rentang waktu pengumpulan berkas ini dimulai sejak 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.
"Jadi ada beberapa bahan-bahan yang harus dikirim untuk memperoleh persetujuan penetapan NIP3K." ujarnya
Dikatakan Alexander, Informasi melengkapi berkas pengusulan NIP3K ini telah disampaikan kepada para peserta. Para peserta akan dinyatakan sebagai PPPK setelah menerima Surat Keputusan Bupati Timor Tengah Utara.
Surat Keputusan (SK) Bupati TTU tersebut dikeluarkan setelah menerima NIP3K yang dikeluarkan oleh BKN RI. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS