PHPU Pilpres 2024

Gugat Hasil Pilpres ke MK, Ganjar Pranowo: Menjaga Kewarasan dan Amanah Reformasi

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Mahakamah Konstitusi, Rabu 27 Maret 2024.

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Tim Hukum Ganjar-Mahfud melayangkan gugatan sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Capres 03 Ganjar Pranowo pun mengungkapkan alasan mendasar pihaknya bersama Cawapres Mahfud Md serta Tim Kuasa Hukum menggugat hasil Pilpres 2024.

Ganjar menyebut, hal itu dilakukan untuk menjaga kewarasan nalar dan amanat reformasi 1998 yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata.

Hal itu diungkapkan Ganjar saat memberikan pidato pembuka dalam Sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada Rabu (27/3).

“Kita menolak dibawa mundur ke masa sebelum reformasi, kita menolak terhadap pengkhianatan reformasi, kami menggugat sebagai bentuk menjawab kewarasan untuk menjaga agar warga tidak putus asa,” tegas Ganjar.

Sebab, menurut mantan Gubernur Jawa Tengah ini, pada Pemilu 2024 banyak terjadi dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang mengarahkan dukungan terhadap salah satu paslon di Pilpres 2024.

“Saat aparat keamanan digunakan untuk membela kepentingan politik pribadi maka itulah saat untuk kita bersikap tegas bahwa kita menolak semua bentuk intimidasi dan penindasan,” ucap Ganjar.

Lebih jauh, Ganjar menegaskan bahwa pihaknya ingin menjaga impian semua warga negara agar Indonesia semakin baik ke depannya.

Baca juga: Anies Singgung Intervensi Kekuasaan dalam Pemilu 2024

“Dan bagi kami ini impian yang harus kita kejar agar setiap langkah kita meninggalkan jejak tak terlupakan bagi bangsa yang lebih baik,” terangnya.

Ganjar membeberkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam gelaran Pilpres 2024.

“Yang mengejutkan bagi kita semua adakah menghancurkan moral adalah menyalahgunakan kekuasaan, saat pemerintahan menyalahgunakan segala sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu,“ ungkap Ganjar.

Kader PDI Perjuangan (PDIP) ini menyesalkan perangkat negara dalam hal ini aparat keamanan disalahgunakan untuk melindungi kepentingan penguasa di Pemilu 2024.

“Dan bagi kami ini impian yang harus kita kejar agar setiap langkah kita meninggalkan jejak tak terlupakan bagi bangsa yang lebih baik,” terangnya.

Selain itu, Ganjar menyampaikan bahwa 79 tahun lalu para Bapak Bangsa memproklamasikan kemerdekaan negara kita dengan keyakinan bahwa menjadi bangsa merdeka adalah jalan untuk mewujudkan semua bentuk kebaikan dan kehidupan seluruh warga di negeri kepualaun ini.

Sekarang, lanjut dia, kita berada dalam keprihatinan besar.

Semua kepala yang berpikir kritis di antara kita yang peduli pada kehidupan negara dan bangsa yang bermartabat, kata Ganjar, sedang mempertanyakan apakah negara ini bisa setia pada cita-cita luhur yang melandasi kelahirannya.

Negara ini, kata Ganjar, lahir dengan visi untuk menjunjung kemanusiaan, kesetaraan dan keadilan.

Setiap negara dengan visi mulia semacam itu, kata dia, niscaya menghendaki kepemimpinan yang sanggup menomorsatukan kepentingan dan kesejahteraan warga diatas kepentingan pribadi mereka yang berkuasa.

Kita, lanjut Ganjar, telah menjadi saksi bahwa pada satu titik dalam perjalanan bangsa ini bahwa seluruh warga negara pernah dipersatukan oleh semangat yang sama yakni reformasi.

Baca juga: Perkara PHPU ke Mahkamah Konstitusi Meningkat

Tujuannya, kata dia, adalah untuk memperjuangkan hal yang sangat esensial bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dan untuk mengkoreksi pemerintahan yang saat itu dianggap melenceng, membelenggu kebebasan warga, menebar ketakutan, dan menjauhkan negara ini dari cita-cita luhurnya.

Dan kita tahu, lanjut dia, bahwa reformasi bukanlah sesuatu yang kita dapatkan cuma-cuma.

Saudara-saudara kita, kerabat kita dan sahabat kita, kata di, menjadi korban, dan kita harus rela kehilangan mereka selamanya.

Mereka, kata Ganjar, mengikhlaskan hidup mereka agar negara ini benar-benar dijalankan dengan rasa hormat setinggi-tingginya kepada seluruh warga negara kepada pemerintahan yang mampu memikul amanat proklamasi.

"Hanya setelah reformasi, kita bisa menikmati kebebasan menyuarakan pendapat dan menikmati demokrasi yang lebih bebas, dan terbuka, serta seluruh warga negara mendapatkan hak mereka untuk memilih pemimpin yang mereka percayai," kata Ganjar.

"Dan hanya setelah reformasi, kata dia, kita bisa menegaskan aturan bahwa periode kepemimpinan harus dibatasi," sambungnya.

Oleh karena itu, kata dia, kita akan selalu menghormati mereka yang telah merelakan hidup demi memperjuangkan reformasi.

Ganjar mengatakan sebagian dari kita mungkin melupakan pengorbanan mereka, air mata dan kepedihan keluarga-keluarga yang kehilangan orang-orang yang mereka cintai, serta semangat yang mendasari gerakan reformasi 25 tahun yang lalu.

Untuk itu, dia menegaskan keberadaannya di MK adalah untuk mengingatkan orang-orang yang cepat lupa bahwa semua yang setia pada cita-cita reformasi akan selalu mengingat pengorbanan mereka dan menghidupkan semangat mereka di hati kami.

Baca juga: Di Sidang MK, Tim Ganjar Beberkan Peran Presiden Jokowi Menangkan Prabowo-Gibran

Tugas besar kita hari ini, kata dia, adalah meneguhkan diri dan bersumpah kepada diri sendiri bahwa kematian mereka yang berjuang demi reformasi bukanlah kematian sia-sia.

"Kita harus bersatu, untuk selalu merawat ingatan kita. Kepada mereka yang mudah lupa, kita perlu menegaskan bahwa kita selalu ingat, kita selalu ingat akan harga yang harus dibayar untuk memperjuangkan tegaknya demokrasi di negara ini," kata dia.

"Kita selalu ingat, akan tanggungjawab yang melekat pada setiap generasi, untuk mewariskan keteladanan yang luhur kepada generasi mendatang. Kita selalu ingat bahwa demokrasi bisa dinodai oleh mereka yang hanya mempedulikan kekuasaan dan mendahulukan kepentingan pribadi. Dan kita selalu ingat bahwa apa yang harus kita lakukan ketika situasi menghendaki, kita melakukan sesuatu," sambung dia.

Maka hari ini, kata dia, pihaknya menggugat.

Mahfud Bicara Keselamatan Demokrasi

Pada saat gilirannya, Mahfud membacakan pidato juga selama kurang lebih lima menit.

Dalam pidatonya, dia mengatakan MK pernah memberi warna progresif bagi perkembangan hukum konstitusi di Indonesia dan pernah dinilai sebagai lembaga penegak hukum yang sangat kredibel.

Hal tersebut, kata dia, sebagaimana tercantum dalam beberapa buku dan disertasi yang dipublikasikan secara internasional.

Apresiasi terhadap MK dalam keberaniannya membuat landmark decision, lanjut dia, juga muncul dalam berbagai makalah forum ilmiah, jurnal akademik, dan berbagai media massa.

Dia mengatakan salah satu kunci banjirnya apresiasi terhadap MK tersebut, adalah keberanian MK dalam membuat landmark decision yakni keputusan monumental dengan berani menembus masuk ke relung keadilan substantif sebagai sukma hukum dan bukan sekadar keadilan formal prosedural semata.

Mantan Ketua MK ini pun mencontohkan, dalam hal pengujian undang-undang misalnya teori open legal policy lahir atau sekurang-kurangnya secara resmi digunakan pertama kali oleh Mahkamah Konstitusi.

Dalam hal pelaksanaan pemilu, lanjut dia, MK memperkenalkan pelanggaran TSM (terstruktur, masif, dan sistematis) yang kemudian diadopsi dalam tata hukum di Indonesia.

Baca juga: Ganjar-Mahfud Bawa Ratusan Bukti Kecurangan Pilpres 2024 ke MK, Elit PDIP Jadi Saksi

"Mahaguru Hukum Tata Negara Profesor Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi ahli pada sengketa hasil pemilu 2014, dan bersaksi di MK pada tanggal 15 Juli mengatakan bahwa penilaian atas proses pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan oleh MK," kata dia.

Pandangan tersebut, kata dia, bukan pandangan lama, melainkan pandangan yang selalu baru yang justru terus berkembang sampai sekarang.

"Menjadikan MK hanya sekadar Mahkamah Kalkulator, menurut Pak Yusril, adalah justru merupakan pandangan lama yang sudah diperbarui sekarang," kata dia.

Di berbagai negara, kata dia, judicial activism banyak dilakukan oleh Mahkamah konstitusi maupun Mahkamah Agung.

Beberapa negara, lanjut dia, membatalkan hasil pemilu yang dilaksanakan secara curang dan melanggar prosedur.

Negara tersebut, kata dia, Australia, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, dan Thailand serta beberapa negara.

Dia pun memahami tidak mudah bagi hakim untuk menyelesaikan perang batin dengan baik.

"Tetapi akhirnya kami berharap MK mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia. Jangan sampai timbul persepsi bahkan kebiasaan bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan atau yang dekat dengan kekuasaan dan mempunyai uang berlimpah," kata dia.

"Jika ini diibiarkan terjadi, berarti keberadaan kita menjadi mundur. Kami berharap agar majelis hakim MK dapat bekerja dengan independen, penuh martabat, dan penghromatan," sambung dia.

Bagi pihaknya, kata Mahfud, hal yang penting bukan siapa yang menang siapa yang kalah.

"Melainkan harus merupakan edukasi kepada bangsa ini untuk menyelamatkan masa depan Indonesia dengan peradaban yang lebih maju, melalui antara lain berhukum dengan elemen dasar sukmanya yaitu keadilan substantif, moral dan etika," kata dia.

Sebelumnya, Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden RI Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tiba di Gedung MK Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana PHPU pada Rabu (27/3) sekira pukul 11.45 WIB.

Ganjar dan Mahfud yang hadir sebagai prinsipal permohonan tersebut tampak turun dari sebuah bus pariwisata berkelir ungu keabu-abuan.

Tertulis dengan jelas di badan bus tersebut Pariwisata.

Mereka berangkat dari Hotel Mandarin Oriental Jakarta.

Turut menyusul para advokat yang merupakan anggota tim hukum Ganjar-Mahfud.

Baca juga: Gugatan Pilpres Anies dan Ganjar Dinilai Tak Berdasar, MK Pasti akan Tolak

Tampak sejumlah advokat mendampinginya di antaranya Todung Mulya Lubis, Henry Yosodiningrat, Maqdir Ismail, Luthfi Yazid, Finsensius Mendrofa, dan advokat lainnya.

Mereka mengenakan pakaian yang senada yakni setelah jas hitam dalaman kemeja putih dengan warna dasi yang berbeda-beda.

Nostalgia di MK

Mahfud MD tampak bersalaman dan berbincang akrab dengan beberapa pegawai MK saat tiba di gedung penjaga konstitusi itu.

Dia sempat tertangkap mata mencolek seorang petugas keamanan atau security MK yang tengah bertugas.

Seperti diketahui, Mahfud pernah menjabat sebagai Ketua MK untuk periode 19 Agustus 2008 - 1 April 2013. Waktu tersebut bukan tergolong sebentar untuk Mahfud mengenal lingkungan di Mahkamah Konstitusi.

Dalam kunjungannya Rabu ini ke gedung MK, Mahfud mengaku bernostalgia.

Dia menekankan, gedung MK yang saat ini ia kunjungi merupakan tempat kerjanya dulu, semasa menjabat sebagai pimpinan para hakim konstitusi.

"(Nostalgia) iya. Dulu ini tempat kerja saya," ucap Mahfud kepada wartawan di gedung MK, Rabu siang.

Usai menjawab pertanyaan soal perasaannya yang bernostalgia saat mengunjungi kembali gedung MK, Mahfud tampak tersenyum sambil bersiap mengikuti persidangan. (tribun network/yuda)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Berita Terkini