Pilpres 2024

Gugatan Pilpres Anies dan Ganjar Dinilai Tak Berdasar, MK Pasti akan Tolak

Pengaca senior yang kini tergabung dalam Tim Pembela Prabowo Gibran, Otto Hasibuan memastikan bahwa gugatan Anies dan Ganjar bakal ditolak oleh MK.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
TIDAK BERDASAR – Otto Hasibuan, pengacara senior yang kini bergabung dalam Tim Hukum Prabowo Gibran, menyebutkan bahwa gugatan tim Anies-Muhaimin dan tim Ganjar-Mahfud sama sekali tidak berdasar. 

POS-KUPANG.COM – Pengaca senior yang kini tergabung dalam Tim Pembela Prabowo Gibran, Otto Hasibuan memastikan bahwa gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa Pilpres 2024, sama sekali tidak berdasar. Oleh karena itu bisa dipastikan kalau Mahkamah Agung bakal menolaknya.

Otto Hasibuan mengatakan itu dalam konferensi persnya di Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK, pada Senin 25 Maret 2024 malam. Ia mengungkapkan itu sehubungan dengan gugatan yang telah didaftarkan Anies dan Ganjar terkait sengketa Pilpres 2024.

Otto Hasibuan yang juga Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran pun mengungkapkan fakta tentang materi gugatan terkait Gibran Rakabuming Raka yang dalam kedudukan hukumnya adalah legal standing sehingga menjadi cawapres pada Pemilu 2024 lalu.

Majunya Gibran dalam Pilpres 2024 itu, tandas Otto Hasibuan, tidak bisa dipersoalkan lagi. Pasalnya, putusan MK itu bersifat final dan mengikat.

Apalagi, katanya, Gibran juga telah mengikuti seluruh rangkaian Pilpres 2024, mulai dari pendaftaran hingga debat dan tiba pada pemungutan suara yang dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024.

"Karena bagaimana pun Gibran masuk menjadi calon wakil presiden itu jelas telah diputuskan dalam putusan MK yang final and binding."

“Kalau legal standing-nya tidak jelas, misalnya, lantas gimana dia (Gibran) bisa ikut dalam debat?” kata Otto dalam konferensi persnya di Gedung MK, Selasa 26 Maret 2024 malam.

Oleh karena itu, Otto mengaku sangat heran dengan dalil gugatan kubu pasangan calon (paslon) presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang mempersoalkan Gibran dalam gugatan MK.

Pasalnya selama proses berlangsungnya Pilpres 2024, kubu Anies dan Ganjar tak pernah keberatan dengan adanya Gibran di kontestasi Pilpres 2024.

Seperti saat pengambilan nomor urut dan debat yang tidak pernah dipersoalkan oleh kubu nomor urut 1 dan 3.

Oleh karena itu, Otto menilai permohonan Anies dan Ganjar ke MK tidak akan diterima. Di antaranya karena cacat formil serta gugatannya tak berdasar.

Baca juga: Semakin Pasti, Presiden Jokowi Bakal Ikut Susun Kabinet Indonesia Maju Jilid III

"Itulah poin yang paling penting, kami yakin permohonan itu (Anies-Ganjar) tidak akan diterima karena cacat formil dan tidak berdasar," ungkap Otto.

Lebih lanjut Otto menyebut bahwa dalil-dalil yang dimohonkan oleh Anies-Ganjar lebih banyak menyinggung soal pelanggaran proses Pemilu.

Padahal pelanggaran Pemilu ini sendiri diselesaikan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bisa dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).

Sedangkan MK hanya akan memproses perselisihan hasil pemilu yang telah diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved