Pilpres 2024

Ganjar-Mahfud Bawa Ratusan Bukti Kecurangan Pilpres 2024 ke MK, Elit PDIP Jadi Saksi

Ganjar Pranowo-Mahfud MD bersama tim hukumnya mendaftarkan secara resmi gugatan kasus dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
RATUSAN BUKTI – Ganjar – Mahfud bersama tim hukum membawa ratusan bukti kecurangan saat mendaftarlan gugatan di Mahkamah Konstitusi, Sabtu 23 Maret 2024 sore. 

POS-KUPANG.COM – Ganjar Pranowo-Mahfud MD bersama tim hukumnya mendaftarkan secara resmi gugatan kasus dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Gugatan itu didaftarkan pada Sabtu 23 Maret 2024 sore.

Tim hukum itu dipimpin oleh  Todung Mulya Lubis, Mereka membawa setumpuk dokumen yang diajukan bersamaan dengan gugatan PHPU itu.

 Saat itu hadir juga perwakilan partai pendukung Ganjar-Mahfud yakni PDIP,  Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, Partai Perindo, dan Partai Hanura.Terlihat juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan Sekjen Perindo Ahmaf Rofiq, politi PDIP Masinton Pasaribu, Deddy Yevry Sitorus juga Adian Napitupulu. Saat itu, tim Ganjar-Mahfud kompak menggunakan busana serba hitam.

Gugatan itu didaftarkan ke MK lantaran Tim Hukum Ganjar-Mahfud menolak hasil rekapitulasi Pemilu 2024 yang diumumkan KPU.

Mereka yakin proses pemilu telah diwarnai dengan berbagai pelanggaran maupun kecurangan bahkan bisa dikatakan kejahatan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Berdasarkan hasil perhitungan suara KPU, pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan total suara yakni 96.214.691 atau 58,90 persen.

Lalu, suara pasangan nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yaitu 40.971.906 atau 24,94 persen, dan yang terakhir, pasangan nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mengantongi 27.040.878 suara atau 16,47 persen .

Sebagai informasi, Capres-Cawapres bisa mengajukan permohonan PHPU maksimal tiga hari setelah pembacaan penetapan hasil rekapitulasi nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Artinya para Capres-Cawapres mempunyai batas waktu hingga pukul 23.59 WIB hari ini.

Sementara, untuk gugatan PHPU legislatif ketentuannya merupakan 3x24 jam pasca penetapan hasil rekapitulasi dibacakan.

Artinya, caleg atau partai politik mempunyai waktu hingga pukul 22.19 WIB hari ini. Sebanyak 19 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) teregister di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Sabtu 23 Maret 2024 siang.

Belasan perkara itu meliputi perkara pada Pemilu DPD, DPRD, DPR hingga Presiden dan Wakil Presiden. Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) perkara PHPU untuk Pemilu DPRD Kota/Kabupaten, Provinsi dan DPR RI berjumlah 16. Adapun untuk perkara DPD berjumlah dua dan perkara PHPU Pilpres juga berjumlah dua.

Anggota Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki mengatakan mereka telah menggandeng 74 pengacara yang tergabung dalam Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud dalam mengajukan gugatan hasil Pilpres ke MK.

"Ada 469 bukti dari laporan berisi 208 halaman," kata Heru.

Tim hukum katanya berfokus mengungkap pelbagai dugaan pelanggaran dan kecurangan yang disinyalir dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Terutama saat sebelum dan setelah dilakukan hari pemungutan suara.

"Permohonan juga fokus pada pelanggaran prosedur pemilu," ujar Heru. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved