Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Menanggapi kasus kematian ibu dan bayi di Larantuka, Ombudsman RI Perwakilan NTT meminta RSUD Larantuka melakukan audit secara komprehensif.
Permintaan itu disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, Senin 18 Maret 2024.
"Kepada direktur (RSUD Larantuka), kami berpesan agar melakukan audit secara komprehensif terhadap kasus kematian ibu dan anak tersebut dan melakukan langkah perbaikan jika ada pelanggaran SOP penanganan awal ibu hamil di Rumah Sakit," ujar Darius.
Dikatakan Darius, postingan media sosial Suara Flotim pada Sabtu (16/3) sangat ramai, perihal kematian seorang ibu hamil dan bayinya di RSUD Larantuka.
Yang mana, ibu hamil itu atas nama Novianti Uba Soge, asal Desa Muda, Kecamatan Klubagolit, Adonara, Kabupaten Flores Timur meninggal dunia bersama bayinya di RSUD H. Fernandez Larantuka setelah dirujuk dari Puskesmas Lamabunga, Adonara, pada Kamis (14/3) lalu karena tidak bisa partus secara normal.
"Atas kejadian tersebut, pada Minggu (17/3) kami telah berkoordinasi dengan dr. Paulus Lameng selaku plt. Direktur RSUD Larantuka untuk mengecek kebenaran informasi itu dan dapat memberikan klarifikasi terhadap kasus tersebut," ungkap Darius.
Baca juga: Aksi Nakes Non ASN di Manggarai, Ombudsman Berharap Aksi Tersebut Tidak Ganggu Layanan Kesehatan
Darius mengatakan, pihaknya telah mendapatkan beberapa jawaban dari Plt. Direktur RSUD Larantuka.
"Kepada kami, Direktur Rumah Sakit menyampaikan bahwa terhadap kasus ini dirinya telah mendapat laporan dari para tenaga kesehatan yang bertugas saat itu," ungkapnya.
"Menurut direktur, sesuai SOP kematian ibu dan anak atau KIA, akan dilakukan audit yang namanya maternal perinatal atas koordinasi Dinkes Flotim," tambah dia.
Dari kasus itu, Darius pun meminta untuk dilakukan audit secara komprehensif. Apalagi, kata dia, Kabupaten Flotim mempunyai inovasi andalan terkait penanganan ibu hamil yang mendapat apresiasi kementrian PAN RB yang namanya 2H2 Center.
"Klarifikasi kepada publik juga perlu dilakukan guna menghindari simpang siur informasi yang merugikan keluarga ibu dan bayi serta pihak RS," ujarnya.
Menurut Darius, kasus kematian ibu dan bayi adalah kejadian luar biasa yang mendapat perhatian semua orang, karena hal itu berhubungan langsung dalam mengukur derajat kesehatan suatu daerah.
"Langkah antisipatifnya adalah, pihak RS harus memberikan informasi dan klarifikasi kepada keluarga pasien perihal kronologi dan penanganan yang sudah dilakukan supaya kasus ini menjadi terang duduk perihalnya," ujarnya.
"Hal ini agar kita semua mendapatkan informasi berimbang yang terakurasi," tambahnya.