Rudapaksa Anak Kandung

Pasca Ditangkap, MN Pelaku Cabul Anak Kandung di Borong Digiring ke Mapolres Manggarai Timur

Penulis: Robert Ropo
Editor: Edi Hayong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku rudapaksa anak kandung di Borong yang kabur dari Rutan Polres Matim ditangkap aparat kepolisian Polres Manggarai Timur

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG- Pasca ditangkap MN (44) pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Borong, Kabupaten Manggarai Timur digiring ke Mapolres Manggarai Timur. 

Ada pun MN kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Manggarai Timur, Senin 4 Maret 2024 sekitar pukul 18.16 Wita akhirnya berhasil ditangkap di Wae Poang, Desa Bamo, Kecamatan Kota Komba. 

Hal ini disampaikan Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto S.ST.,M.Mar, E.,M.M.,M.Tr.Opsla kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 6 Maret 2024.

"Alhamdulillah Tahanan sudah ditangkap. Sementara dibawa ke Polres Manggarai Timur," ujar Kapolres Suryanto. 

Diberitakan sebelumnya Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, IPTU Jeffry D N Silaban, S.Tr.K menerangkan kronologinya.

Dimana kejadian ini terjadi sejak dari bulan Juni tahun 2021 pada waktu malam hari sekitar pukul 18.30 Wita pada saat rumah sepi hanya antara pelaku MN dan korban.

Saat itu ibu kandung korban sedang sakit sehingga tinggal di rumah nenek korban. 

Kejadian pertama ini saat korban masih berusia 14 tahun duduk di kelas 2 SMP. Kejadian yang menimpah diri korban itu sebanyak 4 kali pada bulan Juni itu. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Borong Kabur dari Rutan Polres Manggarai Timur

Kemudian pelaku terus merudapaksa korban yang merupakan darah dagingnya sendiri itu berulang-ulang kali hingga korban berusia 17 tahun dan duduk di kelas 1 SMA pada bulan Juni Tahun 2023 lalu.

Jeffry menerangkan, setiap kali melancarkan aksi bejatnya, pelaku selalu mengancam akan menghabisi nyawa korban dan ibu kandung korban yang merupakan istrinya sendiri jika korban menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.

Kemudian kejadian tidak terulang kembali karena pelaku penjara karena terbukti kasus lain.

Pelaku MN merupakan mantan nara pidana kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan. Ia menganiaya perempuan itu karena perempuan itu menolak untuk diajak pelaku selingkuh. 

Pasca bebas setelah 9 bulan penjara, korban lalu trauma melihat pelaku. Korban kemudian memilih lari demi menghindar dari pelaku dan tinggal bersama keluarganya. 

Karena merasa curiga, akhirnya ibu kandung korban bersama keluarga menanyakan terkait hal tersebut kepada korban. Awalnya korban takut menceritakan terkait perbuatan bejat ayah kandung terhadap dirinya itu. 

Halaman
12

Berita Terkini