Dijelaskan Herimanto, data dasar dari DPT yang diturunkan hingga menjadi DPS, saat perhitungan suara dan direkapitulasi harus sama.
"Dan ternyata sampai disini kita cek ternyata ada perbedaan maka kita langsung mengoreksi, tentunya mekanisme setelah dikoreksi kita masukkan di kejadian khusus di tingkat kabupaten," tambah Herimanto.
Herimanto juga menegaskan, selisih data dalam DPT yang ditemukan saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Sikka tidak berpengaruh terhadap hasil perolehan suara presiden dan wakil presiden, partai politik dan para caleg. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS