Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kantor Imigrasi Atambua kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) melaui PLBN Motaain dalam rangka penegakkan hukum keimigrasian.
Warga negara asing laki-laki berinisial E (25) asal Timor Leste ini diketahui berada di wilayah Indonesia memiliki dokumen perjalanan yang masih berlaku namun Yang bersangkutan telah over stay selama 27 hari.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Imigrasi Atambua, Indra Maulana dalam keterangan persnya, Sabtu 24 Februari 2024.
Indra menjelaskan, keberadaan E ini didasarkan dari laporan intelijen yang diterima Imigrasi Atambua yang kemudian dilakukan penindakan oleh petugas Imigrasi Atambua.
"Berdasarkan pengakuan E, awalnya ia melintas ke Indonesia melalui PLBN Motaain dengan tujuan untuk mengunjungi Keluarganya di Naibonat, Kupang," ujarnya.
Tambah Indra, Ia (E) menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan dan berangkat menuju Kupang untuk bertemu keluarganya yang menurut pengakuan sedang mengalami sakit.
"Berjalannya waktu, ia tidak menyadari bahwa bebas visa kunjungan (BVK) hanya berlaku selama 30 hari dan telah jatuh tempo sejak tanggal 19 Januari 2024," tambahnya.
Akibat dari kelalaian ini, kata dia, E terbukti melanggar pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan selama 6 bulan tidak bisa masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Disampaikan pula, proses pendeportasian dilakukan oleh petugas Imigrasi dari seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (inteldakim) dengan didampingi oleh Supervisor Imigrasi PLBN Motaain.
"Proses ini dilakukan dimulai dari peneraan cap keluar wilayah Indonesia hingga dilakukan peneraan cap kedatangan oleh otoritas Imigrasi Timor Leste yang sebagai bukti bahwa E telah diterima oleh Imigrasi Timor Leste yang berada di Batugade," pungkasnya. (cr23)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS