Keluarga Transpuan Desy Tafuli Temui Jaksa di Kejari Kota Kupang, Berkas Tersangka P21

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AUDIENS -- Marthen Tafuli, keluarga almh tranpsuan Desi Tafuli ditemani komunitas IMoF NTT, Garamin, KPA NTT, PKBI NTT dan LBH APK NTT,

Jika belum ada kordinasi dengan LPSK, Dani mengatakan, akan menghubungi LPSK untuk segera memasukan permohonan restitusi kepada JPU. Agar bisa diproses bersama dengan masuknya perkara ini ke pengadilan nanti.

"Kami sudah berproses dengan LPSK jauh hari saat perkara ini masih di kepolisian. LPSK juga sudah beberapa kali turun ke keluarga untuk melakukan perhitungan dan itu sudah clear. Tadi LPSK masih ditelepon, katanya LPSK akan berhubungan langsung dengan jaksa," ungkap Dani.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan Transpuan Berstatus Anak Disangkakan Pasal 170 

Tapi kalau sampai saat ini belum ada komunikasi, Dani memastikan, pihaknya akan kembali menghubungi LPSK. "Nanti kami akan desak LPSK karena kami tau, untuk konteks restitusi kasus pembunuhan, jaksa tidak bisa serta merta. Kami akan dorong LPSK, ternyata memang lambat," sesal Dani.

Untuk diketahui, Transpuan Desi meninggal dunia usai dianiaya oleh empat warga Kota Kupang, di wilayah Tofa, Kota Kupang, Sabtu (24/12/2023) dini hari. Polisi kemudian menetapkan empat tersangka yakni dua dewasa AL (27) dan RVK (20) serta tersangka anak yakni MAPBO (17) dan BEK (16). Dua diantara para tersangka itu adalah anak dari anggota DPRD Kota Kupang. (vel)

Koordinator IMoF NTT Ridho Herewila (POS-KUPANG.COM/HO)

Jaksa Sudah Tetapkan P21

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Kupang, telah menetapkan dua berkas kasus kematian transpuan Oktovianus alias Desi Tafuli, akibat penganiayaan yang dilakukan oleh empat tersangka itu, lengkap atau P21. Penetapan P21 sudah dilakukan Jaksa sejak Senin (19/2).

Hal ini disampikan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul, SH didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum), I Putu Gede Sugiarta, SH, MH, dalam audiens bersama Marthen Tafuli, keluarga alm Desi dan sejumlah komunitas serta lembaga, di Aula Kejari Kota Kupang, Selasa (20/2).

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Hingga Motif Pembunuhan Transpuan di Kupang

Sitompul menjelaskan, perkara itu displit menjadi 2 berkas, satu berkas dengan dua pelaku dewasa dan satu berkas lainnya dengan dua pelaku anak.

"Perkara ini (2 berkas), hari ini sudah ada pelimpahan tahap dua, tersangka (dewasa) dan barang bukti. Tersangkanya sudah ada dibawah," kata Sitompul.

Tersangka dewasa ditahan oleh JPU. Sedangkan untuk tersangka anak, menurut Sitompul, dalam waktu dakat anak diserahkan ke kejaksaan.

Penahanan terhadap tersangka anak, demikian Sitompul, tergantung dari jaksa penuntut umun (JPU), berdasarkan pertimbangan koorporatif dan yuridis.

Baca juga: 10 Seruan IMoF NTT dan SADKKM Terkait Kasus Kematian Transpuan Dessy Oktovianus

Adapun JPU yang menangani perkara ini di pengadilan ada dua orang, yakni Jaksa I Putu Gede Sugiarta untuk perkara dengan terdakwa dewasa, dan Jaksa Dewi untuk perkara dengan terdakwa anak.

Sitompul memastikan, dalam proses hukum kasus ini, hubungan jaksa penyidik dan penyidik (Polisi) sangat bagus dan tidak ada kendala dalam koordinasi. Sitompul juga memastikan, perkara itu akan ditangani dengan baik oleh JPU dalam persidangan nanti.

"Dalam waktu dekat, perkara ini sudah kami limpahkan ke pengadilan," kata Sitompul.

Jenazah waria bernama Desy Sasmita yang meninggal di RS Leona Kupang, Sabtu 23 Desember 2023 setelah ditemukan babak belur di depan SMAN 7 Tofa Kota Kupang, Provinsi NTT. (Instagram/NTT_update)

Dia juga memastikan akan serius menagani perkara Desi. "Kami dari kejaksaan ada di pihak korban. Terlepas nanti ada adagium, asumsi, pemikiran lain yang menyatakan kami tidak profesional, kita dipihak sebelah, selama itu tidak bisa dibuktikan, kami tidak mau tanggapi. Karena yang penting kami dari pihak korban," kata Sitompul.

Halaman
123

Berita Terkini