Kami telah bersiap-siap untuk menghadapi sidang MK tersebut," ucap Yusril.
Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memberikan sinyal bakal mengajukan sengketa perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Deputi TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengajukan sengketa pilpres ke MK merupakan satu-satunya jalan untuk memastikan pemilu berjalan bersih, transparan, jujur, dan adil.
"Kita ingin membangun sistem pemilu yang betul-betul bersih, transparan, jujur, adil, dan bertanggung jawab kepada publik, dan satu-satunya jalan adalah kita harus pergi ke Mahkamah Konstitusi," kata Todung di Media Center TPN, Jakarta, Jumat 16 Februari 2024.
Namun demikian, Todung menilai rencana mengajukan sengketa ke MK masih terlalu dini untuk diungkapkan.
Baca juga: Mohamad Guntur Romli: Pemilu 2024 Paling Buruk dalam Sejarah Panjang Indonesia
Baca juga: Di Mata Adi Prayitno, Surya Paloh Sudah Lempar Handuk Ketika Bertemu Presiden Jokowi
Baca juga: TERUNGKAP Skenario Pertemuan Antara Surya Paloh - Bu Mega dan Jusuf Kalla, Begini Kata Sudirman Said
Menurut dia, TPN Ganjar-Mahfud juga akan menempuh jalur hukum untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta melapor ke pihak kepolisian apabila terdapat tindak pidana.
"Tapi dalam hal sengketa pilpres, saya kira pilihan kita, dan ini pilihan yang konstitusional adalah mengikuti jalan konsitusional. Jalan konstitusional itu adalah mengajukan penyelesaian sengketa pilpres," kata Todung. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS