POS-KUPANG.COM – Pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka telah sepakat untuk menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Tim Pembela dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Anies Baswedan dan pasangan Ganjar Pranowo.
Penunjukkan Yusril Ihza Mahendra itu setelah dicermati situasi politik di Tanah Air yang memperlihatkan fakta kalau Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo tak tinggal diam dalam menyusun rencana untuk melayangkan gugatan paslon nomor urut 01 dan 03 terkait hasil Pilpres 2024.
Bahwa Prabowo – Gibran sudah menyetujui penunjukkan Yusril Ihza Mahendra. Namun sampai saat ini Yusril masih menuggu surat kuasa dari Prabowo-Gibran terkait tugas yang diberikan tersebut.
"Iya, itu yang sudah diminta oleh Pak Prabowo maupun Pak Rosan maupun Pak Bahlil, minta supaya saya tetap memimpin tim ini. Nanti surat kuasanya diajukan ke beliau," ujar Yusril saat dimintai konfirmasi, Senin 19 Februari 2024.
Yusril menyampaikan, Tim Pembela Prabowo-Gibran dibentuk untuk menghadapi berbagai gugatan perdata dan tata usaha negara di Jakarta dan tempat-tempat lain.
Tim tersebut terdiri dari 14 orang advokat yang diketuai oleh Yusril. "Tim ini sudah dan sedang bekerja menghadapi gugatan tersebut. Tim mendapat kuasa langsung dari paslon Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," ujarnya sebagaimana dilansir Kompas.com, Selasa 20 Februari 2024.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini juga mengungkapkan, untuk mengantisipasi kemungkinan adanya permohonan salah satu atau kedua paslon yang kalah dalam pilpres, TKN kini sedang menyiapkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Pembelaan Khusus untuk sidang di Mahkamah Konstitusi yang terdiri atas tim penasihat, tim pengarah, dan tim pembela.
Pihaknya mengikuti dengan seksama wacana yang dikembangkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan kubu Ganjar-Mahfud MD.
Menurut dia, kedua kubu tersebut masih menunggu pengumuman resmi KPU tentang hasil Pilpres 2024 sebelum memutuskan apakah akan mengajukan permohonan ke MK atau tidak.
"Sengketa hasil pilpres itu sejatinya adalah sengketa antara paslon yang kalah dengan KPU.
Obyek sengketanya adalah keputusan KPU tentang perolehan suara masing-masing paslon yang nanti akan dijadikan acuan MPR untuk melantik paslon terpilih sebagai presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029," jelas Yusril.
Andai posisi Prabowo-Gibran dalam keputusan KPU ditetapkan sebagai paslon yang memperoleh suara terbanyak, mereka adalah pihak terkait karena mempunyai kepentingan langsung dengan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.
Yusril menduga, dari wacana yang berkembang, kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin akan meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dengan mendalilkan adanya pelanggaran TSM (terstruktur, sistematik, dan masif), sehingga meminta pemilu diulang.
Yusril menegaskan, sebenarnya tidak apa-apa jika mereka mengemukakan petitum seperti itu asal bisa membuktikannya.
"Kami sebagai pihak terkait tentu akan menghadapi dan membantah dalil-dalil yang mereka ajukan dan mengemukakan argumentasi hukum untuk menyanggah argumentasi mereka.
Kami telah bersiap-siap untuk menghadapi sidang MK tersebut," ucap Yusril.
Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memberikan sinyal bakal mengajukan sengketa perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Deputi TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengajukan sengketa pilpres ke MK merupakan satu-satunya jalan untuk memastikan pemilu berjalan bersih, transparan, jujur, dan adil.
"Kita ingin membangun sistem pemilu yang betul-betul bersih, transparan, jujur, adil, dan bertanggung jawab kepada publik, dan satu-satunya jalan adalah kita harus pergi ke Mahkamah Konstitusi," kata Todung di Media Center TPN, Jakarta, Jumat 16 Februari 2024.
Namun demikian, Todung menilai rencana mengajukan sengketa ke MK masih terlalu dini untuk diungkapkan.
Baca juga: Mohamad Guntur Romli: Pemilu 2024 Paling Buruk dalam Sejarah Panjang Indonesia
Baca juga: Di Mata Adi Prayitno, Surya Paloh Sudah Lempar Handuk Ketika Bertemu Presiden Jokowi
Baca juga: TERUNGKAP Skenario Pertemuan Antara Surya Paloh - Bu Mega dan Jusuf Kalla, Begini Kata Sudirman Said
Menurut dia, TPN Ganjar-Mahfud juga akan menempuh jalur hukum untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta melapor ke pihak kepolisian apabila terdapat tindak pidana.
"Tapi dalam hal sengketa pilpres, saya kira pilihan kita, dan ini pilihan yang konstitusional adalah mengikuti jalan konsitusional. Jalan konstitusional itu adalah mengajukan penyelesaian sengketa pilpres," kata Todung. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS