CPNS 2024

Apa Saja Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mendaftar CPNS dan PPPK 2024? Berikut Infonya

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POS-KUPANG.COM/ Pengumuman Pendaftaran CPNS di laman SSCAN BKN - Apa Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mendaftar CPNS dan PPPK 2024?

POS-KUPANG.COM - Pemerintah memastikan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 akan dibuka Minggu Ketiga bulan Maret.

Seperti disampaikan Menteri PAN RB ( MenPAN RB ), Abdullah Azwar Anas, Pengadaan CPNS 2024 dan PPPK 2024 dilakukan 3 Kali. 

Periode Pertama akan dimulai bulan Maret untuk Seleksi CPNS dan Sekolah Kedinasan.

Periode kedua pada Juni untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Dan,periode ketiga pada Agustus 2024 untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2024.

Lalu Apa Saja Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 serta Dokumen yang Dibutuhkan? 

Baca juga: Beda,Seleksi CPNS 2024 Diadakan 3 Kali, Berikut Jadwal Periode 1, 2 dan 3,Cek Syarat dan Cara Daftar

- Warga Negara Indonesia (WNI);

- Berusia 18-35 tahun pada saat melamar kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang boleh melamar CPNS dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.   

- Tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta;

-Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri;

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

- Mmiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;

Baca juga: Berikut Prediksi Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan S1,Simak Sebelum Pendaftaran Dibuka Maret Mendatang

Halaman
1234

Berita Terkini