POS-KUPANG.COM - Pemerintah memastikan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 akan dibuka Minggu Ketiga bulan Maret.
Seperti disampaikan Menteri PAN RB ( MenPAN RB ), Abdullah Azwar Anas, Pengadaan CPNS 2024 dan PPPK 2024 dilakukan 3 Kali.
Periode Pertama akan dimulai bulan Maret untuk Seleksi CPNS dan Sekolah Kedinasan.
Periode kedua pada Juni untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2024
Dan,periode ketiga pada Agustus 2024 untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2024.
Lalu Apa Saja Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 serta Dokumen yang Dibutuhkan?
Baca juga: Beda,Seleksi CPNS 2024 Diadakan 3 Kali, Berikut Jadwal Periode 1, 2 dan 3,Cek Syarat dan Cara Daftar
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berusia 18-35 tahun pada saat melamar kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang boleh melamar CPNS dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.
- Tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta;
-Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Mmiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
Baca juga: Berikut Prediksi Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan S1,Simak Sebelum Pendaftaran Dibuka Maret Mendatang