POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis data perolehan suara sementara Pemilu Legislatif 2024, termasuk perolehan suara parpol dan Caleg DPRD NTT di Dapil NTT 2.
Dapil NTT 2 meliputi Kabupaten Kupang, Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Sabu Raijua.
Di dapil ini dialokasikan 7 kursi DPRD Provinsi NTT.
Dilansir dari laman pemilu2024.kpu.go.id, ada tujuh parpol dan sejumlah Caleg DPRD NTT yang memperoleh suara terbanyak.
PartaiGerindra menempati posisi teratas, dengan mendulang 16.779 suara (13,49 persen).
Dua caleg Gerindra yang mendulang suara signifikan, yaitu Yosef Lede (6.485 suara) dan Jan Pieter Windi (4.572 suara).
Posisi kedua, NasDem meraih 15.487 suara (12,45 persen).
Dua caleg NasDem peraih suara terbanyak adalah Julius Uly (6.961 suara) dan Lepton Baki Boni (4.552 suara).
Ketiga, PDIP memperoleh 12.226 suara (9,83 persen).
Caleg PDIP suara terbanyak, yakni Nelson Obed Matara dengan 5.285 suara.
Keempat, Golkar meraih 11.264 suara (9,06 persen).
Caleg Golkar peraih suara terbanyak adalah Johan J Oematan (3.620 suara).
Baca juga: Enam Parpol dan Caleg Dapil NTT 6 Peraih Suara Terbanyak, Berpeluang Lolos ke DPRD NTT
Baca juga: Golkar Pimpin Perolehan Suara di Dapil NTT 8 TTS, Inche Sayuna Sudah Raup 4.934 Suara
Kelima, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh 9.147 (7,36 persen).
Caleg PKB peraih suara terbanyak, yakni Imanuel Mikael Eliasar Buan (2.875 suara).
Keenam, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendulang 10.919 suara (8,78 persen).
Caleg PSI suara terbanyak adalah Simon Polin ( 5.271 suara).
Ketujuh, Partai Demokrat meraih 8.639 suara (8,639 persen).
David Lamberto Wesang, caleg Demokrat, memperoleh suara terbanyak (3.791 suara).
KPU memperbarui data pada Sabtu 17 Februari 2024 pukul 19:00 WIB.
Data perolehan suara yang diinput berasal dari 987 TPS atau 53,70 persen.
Sementara total TPS sebanyak 1.838 TPS.
Perolehan suara parpol dan Caleg DPRD NTT masih bisa berubah.
KPU memberi penjelasan disclaimer.
Pertama, publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Kedua, penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS