Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Asosiasi Pengelola Pelatihan Tenaga Kerja Indonesia ( AP2TKI) bersama Lembaga PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) dan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melky Laka Lena memberikan dukungan total untuk usaha dan kerja keras Suster Margaretha Ada, SSPS, Ketua Yayasan Gunthild Karitas Peduli memperjuangkan BLK Karitas Peduli Lembata ditingkatkan menjadi BLK LN/LPK (Balai Latihan Kerja Luar Negeri/Lembaga Pelatihan Kerja) Terakreditasi Negara.
Gabriel Goa dari PADMA Indonesia menyebutkan sesuai amanat UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pasal 5 point b disebutkan setiap Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki kompetensi.
“Pada pasal 10 point a dan pasal 41 disebutkan bahwa menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi. Salah satu persyaratannya adalah wajib mengikuti Bimtek Akreditasi BLKLN/LPK,” ungkap Gabriel.
DPP AP2TKI menyelenggarakan bimbingan teknis ( Bimtek) Akreditasi Peningkatan Mutu Lembaga Pelatihan Kerja Swasta pada 30 Balai Latihan Kerja Luar Negeri/ Lembaga Pelatihan Kerja selama dua hari di Jakarta, 2-3 Februari 2024.
Suster Margaretha Ada, SSPS mengikuti bimtek Akreditasi BLKLN/LPK yang diseleggarakan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengelola Pelatihan Tenaga Kerja Indonesia(DPP AP2TKI).
Ketua Umum DPP AP2TKI, Lolynda Usman mengemukakan bimtek diselenggarakan untuk meningkatkan mutu menjadikan BLK LN dan LPK berkualitas hingga menghasilkan Pekerja Migran yang dilatihnya memiliki kompetensi dan kapasitas
Baca juga: Yayasan Dana Kemanusiaan Kompas Bangun Gedung Balai Latihan Kerja Karitas Peduli Lembata
Akreditasi menjadi salah satu syarat bagi BLKLN dan LPK swasta yang melatih para Calon Pekerja Migran Indonesia.
Dari 1.200 BLKLN dan LPK anggota AP2TKI menurutnya, sebagian besar telah terakreditasi dan ada juga masa berlaku akreditasi telah habis dan ada BLKLN dan LPK yang baru didirikan.
“Semuannya wajib memiliki akreditasi,” tuturnya.
Disebutkannya, pada saat penempatan pekerja migran khusus pembantu rumah tangga dimoratorium selama lebih dari sepuluh tahun dan pandemi Covid-19 melanda Indonesia, sebagian besar BLKLN dan LPK tidak beroperasi hingga masa berlaku akreditasinya juga habis. Namun kini situasi penempatan PMI sudah mulai bergeliat dengan dibukanya penempatan PMI ke Arab Saudi melalui program uji coba skema one channel system dan penempatan ke kawasan Asia Pasific serta adanya perluasan penempatan PMI ke berbagai negara lainnya di dunia.
Kondisi ini membuat BLKLN dan LPK bangkit kembali dan untuk itu mereka memerlukan akreditasi karena pegangan BLKLN dan LPK adalah akreditasi.
Kata Lolynda Usman, AP2TKI mewajibkan anggotanya untuk mengakreditasi BLKnya karena BLK LN juga berfungsi sebagai tempat uji komptensi (TUK). Syarat untuk melaksanakan TUK, BLKLN itu harus terakreditasi.
Sebelum mendapatkan akreditasi dan telah terpenuhinya persyaratan seperti sarana dan prasarana, instruktur yang handal, BLKLN dan LPK itu harus mengikuti bimtek terlebih dahulu.
Baca juga: Belajar Tanggung Jawab Dan Disiplin Dunia Kerja Di BLK Karitas Peduli Lembata
“Untuk bimtek angkatan pertama ini mereka yang di-bimtek adalah para pemilik dan pengelola BLKLN dan LPK swasta sehingga mereka memahami proses dan manajemen yang outputnya adalah lahirnya para pekerja mgran yang kompeten,” paparnya.