NTT Memilih

Polemik Lokasi TPS di Desa Daleholu Rote Ndao, KPPS dan PPS Saling Jaga Gengsi 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi TK Negeri Fafalu yang tetap menjadi TPS 2 Desa Daleholu, Kecamatan Rote Selatan. Gambar diambil pada malam hari, Kamis, 1 Februari 2024.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Penentuan lokasi salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu di Desa Daleholu, Kecamatan Rote Selatan menjadi buah bibir di kalangan masyarakat Rote Ndao.

Persoalan itu dimulai dari survei lokasi TPS yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Daleholu.

Dari dua lokasi TPS yang diajukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 02, hanya satu lokasi yang disurvei PPS.

"Yang survei itu, pak ketua PPS. Tanggal 29 baru-baru, kalau tidak salah," ungkap Ketua KPPS TPS 02, Marfin Johanis, Rabu, 31 Januari 2024.

"Saya tidak tahu. Dan mereka (PPS) juga tidak kasih tahu saya. Hanya anggota KPPS di situ, bilang mereka ada survei di Posyandu," ungkapnya.

Baca juga: KPU Rote Ndao Keluarkan Jadwal Bimtek Tungsura Pemilu 2024 bagi PPK dan PPS

"Karena usulan kami di dua tempat. Jadi setelah dari Posyandu, tidak survei ke mana-mana lagi," lanjut Marfin.

Dari polemik lokasi TPS 02 yang ditetapkan menggunakan lokasi gedung Taman Kanak-kanak (TK) Negeri Fafalu, kemudian "diklaim" KPPS.

Lokasi TPS itu diminta untuk dipindahkan ke lokasi lain, dengan mempertimbangkan jarak yang lebih berimbang.

Permintaan itu memantik polemik sesama penyelenggara Pemilu di tingkat desa.

Yang kemudian diakui Marfin, polemik penentuan TPS itu direspon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rote Selatan.

"Kemarin kami dipanggil ke PPK. Penyelesaiannya, mereka belum kasi tahu pasti," ungkap Marfin.

Sementara itu, Ketua PPS Desa Daleholu, Cristho Sinlae, malah menepis hasil tersebut. 

Menurutnya, lokasi TPS 02 Daleholu, disebutnya sudah final.

Selain itu, dia juga mengaku, penentuan lokasi TPS sebagaimana yang dipolemikan KPPS, dihasilkan dalam pertemuan bersama KPPS dan difasilitasi PPK.

"Sudah. Sudah. Sudah difasilitasi kemarin," singkat Cristho.

"Soal bagaimana penentuan lokasi dan sebagainya, syarat dari KPU, pokoknya semuanya sudah dijelaskan kemarin," tutur dia lagi.

"Lokasi (TK Negeri Fafalu) yang kita sudah tentukan itu, tetap dipakai," tutup Christho. (rio)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini