Gugatan pra peradilan terhadap Polres Lembata menurutnya akan dilakukan secepatnya untuk membela kepentingan dan hak-hak YTL.
“Klien kami ini orangnya tidak pernah minum mabuk, tidak pernah merokok, jadi kami yakin juga dia tidak tahu apa-apa tentang narkoba,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Lembata AKP Daeng Jumadi mengatakan pelaku YTL yang membawa paket sabu sabu seberat 0,12 gram ditangkap usai mengambil paket kiriman di salah satu agen jasa pengiriman barang. Paket berisi sepasang sepatu anak-anak tersebut dikirim dari Jakarta.
"Saat menerima paket tersebut anggota lakukan pengamanan. Di tempat itu juga, disaksikan khalayak ramai kita lakukan pemeriksaan paket. Satu paket sepatu anak-anak. Petugas lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang tersebut dan terdapat satu paket sabu-sabu," katanya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS