Berita Sumba Timur

Dinsos Didesak Ganti Beras DID Layak Konsumsi, Ketua DPRD Sumba Timur Singgung Pengadaan Bansos DID

Penulis: Mutiara Christin Melany
Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur Ali Oemar Fadaq

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU -  Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq menegaskan Dinas Sosial atau Dinsos untuk segera mengganti dengan beras berkualitas baik dan layak konsumsi.

Pasalnya, kondisi masyarakat cukup sulit sehingga tindakan paling utama harus menyelamatkan perut rakyat dari ancaman kelaparan.

Hal tersebut diungkapkan Ali Oemar Fadaq kepada POS-KUPANG.COM, Minggu 21 Januari 2024.

Ali Fadaq menegaskan hal tersebut menyikapi persoalan beras bantuan Dana Insentif Daerah (DID) yang dikeluhkan tidak layak konsumsi.

Menurut  Ali Fadaq, terkait jumlah beras, kesepakatan awal bersama DPRD, Pemerintah menyediakan beras kualitas premium berjumlah 300 Ton yang diperuntukkkan bagi 10.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan rincian setiap KPM mendapatkan sebanyak 30 kilogram beras.

Baca juga: Beras Bansos DID Tak Layak Konsumsi di Sumba NTT, Dinsos Ultimatum Suplayer, APH Bergerak Pulbaket

Akan tetapi, faktanya berdasarkan pemberitaan di media bahwa Dinas Sosial hanya menyediakan 280 Ton beras kualitas Medium yang dibagikan kepada 14.000 KPM dengan rincian setiap KPM menerima 20 kilogram beras.

"Mungkin ada alasan yang membuat Pemkab tidak merealisasi sesuai kesepakatan, dan kami sebagai lembaga DPRD meminta agar pemerintah segera memberikan penjelasan logis dan masuk akal," pintanya.

Berdasarkan sumbernya, asal mula Dana DID tersebut diterima oleh Pemkab Sumba Timur pada akhir 2022 setelah penetapan APBD Murni Tahun 2023 sehingga DID tersebut didorong masuk ke dalam APBD Perubahan 2023.

"Karena tidak bisa masuk dalam APBD Murni, maka didorong ke dalam APBD Perubahan, barulah dibahas peruntukkannya, salah satunya pengadaan beras, karena Sumba Timur sempat mengalami kelangkaan stok beras, sekaligus mencegah dampak El Nino," ungkap Ali Fadaq.

Awalnya ada kesepakatan Pemkab dan DPRD untuk melakukan subsidi sebesar Rp 1.500 per kilogram terhadap beras dari Bulog sehingga diberikan kepada masyarakat dengan harga Rp 10.000 per kilogram, dengan tujuan mencegah tindakan spekulasi.

Namun terbentur pada Peraturan Menteri Keuanngan (PMK) yang melarang DID untuk subsidi, sehingga Beras Bulog yang sudah disubsidi maka tidak boleh lagi ada subsidi lain terhadap beras yang sama.

Baca juga: Bulog Waingapu Ancam Black List Mitra RPK Jual Beras di Atas HET

"Aturan Menteri Keuangan yang melarang beras subsidi tidak boleh disubsidi lagi atau subsidi di atas subsidi, sehingga DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkab untuk mengatur pengadaan beras tersebut," pungkasnya. 

- Lakukan Pulbaket
Sementara itu, Satuan Reskrim Polres Sumba Timur melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sementara melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terhadap masalah pembagian beras tersebut.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim, Iptu Helmi Wildan mengatakan, pasca mendapatkan informasi bahwa pengadaan beras DID menuai permasalahan di masyarakat yang mengeluh beras tak layak konsumsi, maka pihaknya langsung bergerak melakukan pulbaket.

"Kami sementara mengumpulkan bahan dan keterangan dengan mendatangi sejumlah pihak terkait, termasuk masyarakat penerima beras, guna mengumpulkan informasi yang akurat," ungkapnya singkat.

Halaman
12

Berita Terkini