Saat ini di Indonesia ada 16 Provinsi dan 319 kota atau kabupaten yang berhasil mewujudkan UHC dengan cakupan kepesertaan Program JKN minimal 95 persen dari total penduduk.
Ombudsman NTT sebelumnya mengeluarkan daftar 18 daerah di NTT yang telah memenuhi UHC. Namun Kota Kupang, Kabupaten Ende dan Kabupaten Rote Ndao menjadi 4 daerah yang belum mencapainya.
Menurut Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton, dengan tercapainya UHC ini, jika ada warga yang belum menjadi peserta BPJS dan sakit maka akan tetap dilayani oleh fasilitas kesehatan.
Fasilitas kesehatan akan menghubungi dinas sosial untuk didaftarkan ke BPJS kesehatan setempat dan kartunya langsung berlaku pada hari yang sama.
"Kartu BPJS langsung berlaku, tidak lagi menunggu bulan depan. Dengan demikian tidak ada lagi warga yang tidak bisa berobat karena tidak punya biaya lalu meminta pulang atau dipulangkan karena tidak mampu bayar," katanya. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS