Pilpres 2024

Bak Berbalas Pantun, Pasca Gibran Dilaporkan ke Bawaslu, Kini Giliran Ganjar Pranowo

Penulis: Frans Krowin
Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DILAPORKAN KE BAWASLU – Ganjar Pranowo kini dilaporkan ke Bawaslu. Pasalnya ia melakukan aksinya bagi-bagi voucher internet gratis di CFD Solo, Jawa Tengah, baru-baru ini.

Sementara itu, untuk syarat formil pelaporan menurut Poppy sudah sesuai dan telah terpenuhi.

"Ya itu nanti kita bahas selanjutnya, karena posisi untuk syarat formilnya sudah terpenuhi," ucap dia.

"Ada pelapor, ada terlapor, pelapornya juga WNI yang mempunyai hak pilih, seperti itu,".

"Kemudian waktu laporan juga tidak melebihi dari 7 hari sejak waktu diketahui," tambahnya.

Poppy pun berjanji bakal langsung gerak cepat bila sebelum tenggat perbaikan, bukti materiil telah dikirim pelapor ke pihaknya.

"Ya kalau nanti 2 hari maksimal Selasa, pelapor berhasil memenuhi syarat materiil berupa bukti penguat," ucap dia.

"Maka kita register, tapi kalau tidak ya hanya menjadi informasi awal bagi Bawaslu," imbuhnya.

Baca juga: Peluang Koalisi Anies-Ganjar Terbuka Lebar, Puan: Komuniasi dengan 01 dan 02 Selalu Saya Lakukan

Baca juga: Anies dan Prabowo Masih Berbantah, Elektabilitas Ganjar-Mahfud Naik, Begini Kata Pengamat Politik

Baca juga: Anies Minta Prabowo Jangan Jelekkan Lawan Bila Gagal Move On dari Debat Capres

Meski menyeret nama Ganjar Pranowo, Poppy menyebut bahwa terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye masih berada di bawah penanganan Bawaslu Solo dan belum diambil alih oleh Bawaslu pusat. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini