10 Seruan IMoF NTT dan SADKKM Terkait Kasus Kematian Transpuan Dessy Oktovianus

Penulis: Rosalia Andrela
Editor: OMDSMY Novemy Leo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komunitas Independent Men of Flobamora (IMoF) NTT bersama SADKKM alias Solidaritas Anti Diskriminasi dan Kekerasan Terhadap Kelompok Minoritas, nyatakan sikap dan mendesakan Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas kasus pembunuhan transpuan Dessy Aurelia Sasmita alias Oktovianus Tafuli yang terjadi tanggal 24 Desember 2023 lalu.

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komunitas Independent Men of Flobamora (IMoF) NTT bersama SADKKM atau Solidaritas Anti Diskriminasi dan Kekerasan Terhadap Kelompok Minoritas, nyatakan sikap dan mendesakan Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas kasus pembunuhan transpuan Dessy Aurelia Sasmita alias Oktovianus Tafuli yang terjadi tanggal 24 DEsember 2023 lalu.

Pernyataan Sikap IMoF dan SADKKM dibacakan di Kupang, Sabtu (30/12) siang. Pernyataan sikap itu dibacakan secara bergantian oleh Ketua IMoF NTT Ridho Herewila, Om kandung Dessy Marthen Tafuli, Perwakilan SADKKM Pdt Emi Sahertian, Ketua Devisi Transpuan Zamantha Karen.

Hadir juga sejumlah anggota IMoF NTT, Komunitas Pelangi Kota Karang (Lantang) dan sejunlah transpuan serta sahabat kenalan Dessy.  Serta Pihak LBH APIK NTT, yang diwakili oleh Adelaide Ratu Kore, selaku kuasa hukum dari keluarga Dessy.    

Ridho mengatakan pernyataan sikap ini dibuat karena saat kejadian tersebut, dirinya belum sempat memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Baca juga: SEJUK Respon Kasus Kematian Transpuan Dessy Oktovianus di Kupang NTT

“Kenapa kami memutuskan mengadakan konferensi pers, karena beberapa waktu lalu seorang transpuan salah satu anggota IMoF NTT bernama Dessy telah meninggal dunia dengan sadis. Kami saat itu sedang fokus mengurus segala sesuatu, baik dari rumah sakit sampai jenazah bisa disemayamkan di rumah pelangi saat itu. Sehingga kami belum memberikan statemen atau klarifikasi,” ujar Ridho Sabtu, 30 Desember 2023.

Komunitas Independent Men of Flobamora (IMoF) NTT bersama SADKKM alias Solidaritas Anti Diskriminasi dan Kekerasan Terhadap Kelompok Minoritas, nyatakan sikap dan mendesakan Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas kasus pembunuhan transpuan Dessy Aurelia Sasmita alias Oktovianus Tafuli yang terjadi tanggal 24 Desember 2023 lalu. (POS KUPANG/ROSALIA ANDRELA)

Isi pernyataan sikap tersebut sebagai berikut : 

Pertama, Kekerasan dalam bentuk apapun terhadap individu siapapun, dimanapun, terutama terhadap kelompok minoritas, tidak dibenarkan dan tidak akan pernah ditoleransi.

"Kedua, Kami menghargai dan mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Kupang Kota atas komunikasi awal dan upaya dalam menangani kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian Desy hingga menangkap tiga terduga pelaku pembunuhan ini," kata Ridho.

Baca juga: Dua Jam Jenazah Dessy Diotopsi, Dokter Forensik RSB Kupang Sebut Ada Sesuatu yang Mencurigakan

Ketiga, Kami mendesak pihak penyidik Polresta Kupang Kota agar, mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap Dessy secara profesional, serius, adil dan transparan. Polisi wajib mengungkapkan, mengidentifikasi, menangkap, dan memproses hukum seluruh pelaku.

Pelaku diadili dan mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya, agar kejadian serupa tidak terulang lagi, dimanapun dan kepada siapapun, khususnya terhadap kelompok minoritas.

Sejumlah sahabat, keluarga dan anggota Komunitas IMoF NTT, saat mendoakan jenazah Dessy alias Oktavianus, di kamar jenazah RS Leona Kupang, Sabtu (23/12) sore. (POS KUPANG/NOVEMY LEO)

Kemudian, segera mencari, menangkap, dan memproses hukum satu pelaku yang kini menjadi buron yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Dessy. Termasuk menemukan dan mengungkap pelaku lainnya yang masih belum terungkap.

"Secara rutin memberitahukan hasil perkembangan penyelidikan dan penyidikan, serta proses hukum kasus ini kepada keluarga Dessy dan publik, melalui media massa atau media elektronik sehingga keluarga dan publik bisa mengetahuinya demi kepastian hukum dan supremasi hukum di bumi Flobamorata NTT dan tanah air," kata Ridho.

Keempat, Kami mendesak setiap aparat penegak hukum (APH) yang memproses hukum kasus pembunuhan terhadap Dessy mulai dari Polisi, Jaksa, Hakim, bisa menjalankan tugas dan perannya secara profesional dan akhirnya bisa menerapkan pasal yang benar dan tepat, hingga bisa menjatuhkan vonis hukuman yang benar dan tepat kepada para pelaku.

Baca juga: Selamat Jalan Dessy Oktovianus, Aktivis Kecam Tindak Kekerasan Terhadap Transpuan

Kelima, kami mengucapkan terimakasih pada pihak RS Leona Kupang yang sudah membantu penanganan medis sampai pemulasaran jenazah Desy. Namun kami juga memberi masukan kepada manajemen RS Leona Kupang agar kedepannya lebih mementingkan pelayanan kesehatan, mengutamakan aspek kemanusiaan dalam penanganan pasien/ korban yang masuk ke rumah sakit, ketimbang mendahulukan syarat administrasi.

"Sebab semua pasien/ korban, apapun latar belakang mereka, harusnya mendapatkan penanganan kesehatan lebih dini yang penuh kasih sesuai hak dan kebutuhan mereka. Penting bagi penyedia layanan kesehatan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari diskriminasi, stigma untuk memberi pelayanan kesehatan yang memadai," kata Marthen Tafuli.

Diskusi Komunitas Independent Men of Flobamora (IMoF) NTT bersama SADKKM alias Solidaritas Anti Diskriminasi dan Kekerasan Terhadap Kelompok Minoritas, mendiskusikan tentang kasus pembunuhan transpuan Dessy Aurelia Sasmita alias Oktovianus Tafuli yang terjadi tanggal 24 Desember 2023 lalu. (POS KUPANG/ROSALIA ANDRELA)

Keenam, Media diharapkan bisa terus mengawal kasus ini dengan penyajian pemberitaan pemberitaan yang tidak bias, Media mesti tetap profesional menyajikan pemberitaan yang ramah, tidak mendiskreditkan, tidak mengkriminalisasi korban dan keluarganya karena statusnya.

"Ketujuh, Orangtua dan keluarga para pelaku serta siapapun, agar tidak melakukan upaya-upaya untuk menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan serta tidak menghalangi proses hukum mulai dari tingkat Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan," kata Pdt Emy Sahertian.

Kedelapan, Masyarakat diharapkan bisa mendukung proses hukum kasus pembunuhan Dessy yang kini sedang berlangsung. Masyarakat diharapkan tidak melakukan tindakan-tindakan lain seperti melecehkan, mendiskriminasi, mengkriminalisasi kelompok minoritas, dalam postingan media sosial maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Pernyataan Sikap IMoF NTT dan SADKKM Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Transpuan Dessy

"Kesembilan, Untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan, kami menyerukan penerapan peraturan anti-diskriminasi di tingkat lokal. Peraturan-peraturan ini harus bisa melindungi hak-hak setiap individu, terutama kelompok minoritas, dan mendorong adanya kesetaraan dan inklusivitas dalam masyarakat," kata Karen.

Kesepuluh,  IMoF NTT dan Solidaritas Anti Diskriminasi dan Kekerasan Terhadap Kelompok Minoritas, akan terus memantau dan mengawal perkembangan dan penanganan kasus pembunuhan terhadap Dessy ini dengan cermat guna memastikan penegakkan keadilan dan kebenaran.

Sejumlah sahabat, keluarga dan anggota Komunitas IMoF NTT, saat mendoakan jenazah Dessy alias Oktavianus, di kamar jenazah RS Leona Kupang, Sabtu (23/12) sore. (POS KUPANG/NOVEMY LEO)

Ridho menegaskan, pihaknya akan tetap berdiri tegar dalam solidaritas bersama korban dan keluarga, serta masyarakat. Kami memberikan dukungan, perlindungan kepada siapa pun khususnya terhadap kelompok minoritas yang membutuhkan penanganan kemanusiaan dan hukum. 

Menurut Ridho, sebagai bagian dari masyarakat, IMoF NTT bersama Solidaritas Anti Diskriminasi dan Kekerasan Pada Kelompok Minoritas, juga ingin menyampaikan bahwa kebencian yang diakibatkan oleh homofobia, bifobia, atau transfobia harus dijadikan pembelajaran bagi seluruh masyarakat karena akan berujung pada tindakan kekerasan, pembunuhan tidak hanya terjadi secara langsung dengan menggunakan benda atau tindakan fisik, tetapi juga dapat terjadi melalui kata-kata dan sikap. 

Baca juga: Polisi Bekuk Lagi Satu Pelaku Penganiaya Transpuan Hingga Tewas di Kupang

"Kekerasan verbal dan perilaku diskriminatif dapat memiliki dampak yang serius pada kesehatan mental dan emosional seseorang, bahkan dapat menyebabkan depresi, kecemasan, dan bahkan bunuh diri atau kematian, dan kami semua mempunyai tanggung jawab untuk berperan dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi setiap orang di wilayah Kota Kupang dan di Provinsi NTT," katanya.

Ridho mengajak semua pihak untuk bekerja sama untuk memastikan terciptanya keadilan, kesetaraan, dan rasa hormat bagi setiap individu, tanpa memandang orientasi seksual atau identitas gender mereka.

Demikian pernyataan sikap IMoF NTT bersama Solidaritas Anti Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas, atas Kasus Kekerasan yang berakibat Meninggalnya Desy Aurelia Sasmita atau Oktovianus Tafuli, seorang Transpuan di Kota Kupang.

Tampak, beberapa teman dari korban transpuan Dessy Aurelia sedang menunggu jenazah di RS Leona Kupang. (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

Di akhir jumpa pers itu, Ridho mewakili komunitas IMoF NTT mengatakan, insiden ini membuat IMoF NTT, keluarga dan teman-teman korban merasa sedih dan sangat terpukul. 

“Selain sebagai individu pribadi yang baik dan pekerja salon kecantikan desy adalah tulang punggung keluarga, perlu tindakan mendesak untuk melawan kekerasan dan diskriminasi. Setiap individu, apapun orientasi seksual atau identitas gendernya, berhak menjalani kehidupan yang bebas dari stigma, diskriminasi bahkan kekerasan. Kami mengutuk segala bentuk kekerasan dan menyerukan keadilan ditegakkan,” tegas Ridho.

Baca juga: Kronologi Dugaan Penganiayaan Transpuan di Kupang Hingga Meninggal Dunia

Adapun jenazah Desy ditemukan dalam keadaan bersimbah darah di depan SMA 7 Tofa pada tanggal 23 Desember 2023. Desy sempat dilarikan ke RS. Leona dan mendapat perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal tanggal 24 Desember 2023.

Atas kejadian ini Polisi telah menetapkan 3 tersangka, dua diantaranya adalah pelajar SMA. Sedang satu pelaku yang sedang buron, dikabarkan telah ditangkap pada Sabtu 30 Desember 2023. Namun hingga berita ini diturunkan POS-KUPANG.COM, sedang berupaya mengkonfirmasi pihak Kepolisian. (cr19/vel))

 

Berita Terkini