POS-KUPANG.COM - Pemerintah menegaskan bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saat ini tidak otomatis menerima bantuan sosial pada tahun 2024 mendatang.
KPM harus memperbarui data mereka di Database Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial agar tetap memenuhi syarat penerima bantuan sosial pada tahun depan.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa bantuan sosial disalurkan dengan tepat sasaran atau tepat kepada mereka yang membutuhkannya.
Baca juga: Pakar Ekonomi: Pemerintah Perlu Tambah Alokasi Anggaran Bansos
Baca juga: Alokasi Bansos hingga Bantuan Pendidikan Hingga Desember 2023 Capai Rp 1.060 Triliun
Berikut adalah daftar bantuan sosial yang akan tetap tersedia pada tahun 2024, sebagaimana dilansir dari kemensos.go.id:
1. Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud
Bantuan subsidi pendidikan untuk pelajar tingkat SD, SMP, dan SMA yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Pada akhir tahun 2023, pemerintah mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) PIP dengan nominal antara Rp450.000 hingga Rp1.000.000.
Baca juga: Begini Syarat Pengambilan Bansos Beras 10 Kg yang Cair Desember 2023
2. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
Pada bulan Desember 2023, bantuan PKH tahap 4 telah disalurkan melalui PT. Pos Indonesia dengan alokasi untuk bulan Oktober hingga Desember.
Bansos ini disalurkan melalui PT. Pos Indonesia dan memiliki beberapa kategori penerima dengan nominal yang berbeda-beda, seperti Rp3.000.000 per tahun untuk ibu hamil dan anak balita, Rp2.400.000 per tahun untuk lanjut usia dan penyandang disabilitas, serta bantuan untuk anak-anak yang sedang menempuh pendidikan SD, SMP, dan SMA.
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan tetap disalurkan pada tahun 2024. Pada tahun 2023, bantuan ini mencapai nominal Rp200.000 setiap bulan atau Rp2.400.000 setiap tahunnya.