Hasilnya ditampilkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
Berita Acara digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
Data yang telah diverifikasi dan validasi diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
Data di SIKS diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota.
Hasil verifikasi dan validasi data disahkan oleh bupati/wali kota dan diteruskan kepada Menteri.
Manfaat DTKS mencakup bantuan sosial dan pemberdayaan berbasis keluarga, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Pangan. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS