Berita NTT

Ribuan Warga Binaan di NTT Terima Remisi Khusus

Penulis: Irfan Hoi
Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SERAHKAN - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana Jone saat menyerahkan secara simbolis warga binaan yang menerima remisi khusus saat natal.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ribuan Warga Binaan Permasyarakatan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima remisi khusus atau RK.  

Total ada 1.887 warga binaan pemasyarakatan yang terdiri dari 1.862 narapidana dan 25 anak binaan Remisi Khusus Natal, Senin (25/12/2023).

Dalam keterangan yang dikeluarkan Kanwil Kemenkumham NTT menyebutkan, 1. 884 orang mendapatkan RK I dan 3 orang mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung bebas. 

Baca juga: Kabid Kesmas Dinkes NTT Dipolisikan Gegara Aniaya ASN Kemenkumham di SPBU Kota Kupang

"Ketiga narapidana yang langsung bebas, masing-masing dari Lapas Kelas IIA Kupang, Lapas Kelas IIA Waingapu, dan Lapas Kelas IIB Ende," kata Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone, Selasa (26/12/2023). 

Marciana Jone mengaku, ia secara secara simbolis melakukan penyerahan dari Rutan Kelas IIB Bajawa. Selain itu, penyerahan remisi juga dilakukan secara mandiri pada masing-masing UPT Pemasyarakatan se-NTT.

Marciana Jone kemudian membacakan sambutan tertulis, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly. 

Yasona Laoly mengatakan, pemberian RK Natal merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan. 

Baca juga: Ini Penjelasan Tes WPFK dalam SKB CPNS Kemenkumham 2023 Formasi Penjaga Tahanan

Selain itu, para penerima RK  juga telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan disahkannya Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru, seluruh warga binaan diperlakukan sama tanpa adanya diskriminasi.

"Ini harus menjadi motivasi narapidana dan anak binaan untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti  program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," katanya. 

Yasonna berpesan kepada seluruh warga binaan agar terus menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, dan kegiatan program pembinaan. 

Mengingat, program pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA sejatinya merupakan sarana untuk mendekatkan narapidana dan anak binaan pada kehidupan bermasyarakat. 

Baca juga: Diincar Para Pencari Kerja, Ternyata Segini Gaji CPNS Kemenkumham 2023, Penjaga Tahanan Rp 5,7 Juta

Aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat diharapkan dapat terinternalisasi dalam diri warga binaan untuk menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat bebas nanti.

“Bagi warga binaan pemasyarakatan yang langsung bebas, jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum dan mulailah berpartisipasi aktif dalam pembangunan," kata Yasona Laoly. 

Marciana Jone kemudian mengimbau seluruh ASN agar menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya. 

"Bekerja dengan berpedoman pada tata nilai PASTI, berikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat dan warga binaan, kelak amal baik kita akan di balas oleh Tuhan Yang Maha Esa," kata Marciana Jone. (fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini