Berita NTT

Kabid Kesmas Dinkes NTT Dipolisikan Gegara Aniaya ASN Kemenkumham di SPBU Kota Kupang

Sebagai warga negara yang baik, saya akan ikuti setiap prosesnya. Dimana semuanya pasti ada jalan kelua

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TANGKAPAN LAYAR
SPBU - Tampak, situasi korban dan pelaku saat berada di salah satu SPBU di Kota Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Provinsi NTT berinisial IMP kini terancam di proses hukum.

IMP dilaporkan oleh korban Johanes O.J Banase terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

IMP dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1141/XII/2023/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 23 Desember 2023 pukul 15.34 WITA.

Kepada POS-KUPANG.COM, Donny Sigakole mengatakan perbuatan pelaku terhadap ponakannya telah dilaporkan ke Polresta Kupang Kota dan sudah melakukan visum et repertum.

Baca juga: Ir. Theodorus Widodo Kembali Pimpin FPK NTT Periode 2024-2026

Menurut Donny yang merupakan paman korban bahwa pelaku yang merupakan seorang pejabat pemerintahan tidak pantas melakukan aksi preman terhadap ponakannya itu.

Kata Donny, kejadian itu bertempat di Jalan El Tari, tepatnya di SPBU Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada, Sabtu 23 Desember 2023.

Kata Donny, korban (ponakannya) saat itu hendak mengisi BBM bersama saudaranya pada mobil pickup yang dikendarainya.

Pelaku pun saat itu hendak mengisi BBM pada kendaraannya. Tiba-tiba pelaku langsung menghampiri dan menganiaya korban.

Selain menganiaya, pelaku pun mengeluarkan kata-kata ancaman kepada korban

"Nanti saya akan cari orang bunuh kamu," kata Donny.

Bukan itu saja, pelaku pun melontarkan kata makian serta penghinaan kepada keluarga korban.

"Pelaku menyebut kalau keluarga korban tidak selevel dengan dia (pelaku)," ujarnya.

Atas kejadian penganiayaan, pengancaman dan penghinaan terhadap korban, Donny meminta kepada Pejabat Gubernur NTT agar memberikan sangsi dan tindakan sesuai dengan kode etik kepegawaian.

Baca juga: Safari Natal ke Tokoh Agama, Penjabat Gubernur NTT: Wujud Toleransi

Selain itu, Donny meminta kepada Kapolda NTT dan Kapolresta Kupang Kota untuk segera memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku dengan tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved