Gading Digasak Pencuri

Kasus Pencurian Gading Kerajaan Nita, Polres Sikka Tetapkan 6 Orang sebagai Tersangka

Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TANGKAP - Unit Buser Satuan Reskrim Polres Sikka menangkap tujuh orang terduga pelaku pencurian dua batang gading, Minggu 3 Desember 2023.

Sekira pukul 18.30 wita, tim berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku, dengan identitas FI (33) warga desa Hewokloang Kecamatan Hewokloang Kabupaten Sikka.

Selanjutnya Tim melakukan interogasi terhadap pelaku, diperoleh informasi bahwa masih ada enam pelaku lain yang terlibat bersama-sama melakukan aksi pencurian dua batang gading. Kemudian tim berkoordinasi dengan Sat Intelkam Polres Sikka untuk melakukan penyelidikan gabungan.

Pada Senin, 4 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 wita, tim yang di pimpin oleh Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K.,SIK dan Kasat Intelkam IPTU Suparjo S.Sos bersama Kanit Buser AIPTU L. Rudi Hartono dan Anggota beserta Kanit II Ekonomi AIPDA Ardi De Jesus Ghawa,SH. dan anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap 6 pelaku lainnya.

Ke enam terduga pelaku tersebut berinisial, WG (54) alamat Wolonbuet desa Waiara, Kecamatan Kewapante, RR (44) alamat dusun Wegok, desa Seusina, Kecamatan Kewapante, KV (51) alamat dusun Nitakloang, desa Kopong, Kecamatan Kewapante,

ATN (33) alamat dusun Baoloran desa Nita Kecamatan Nita, TP (43) alamat Nita Pleat desa Nita Kecamatan Nita dan DSCDS (44) alamat Nita, Desa Nita Kecamatan Nita.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua batang gading, 1 unit mobil avanza warna merah maroon, nomor polisi DD 1634 CM, 1 unit HP Readme Note 9 dan 1 bilah pisau pinggang. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Berita Terkini