POS-KUPANG.COM – Sebelum menetapkan Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian RI, penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 91 saksi.
Sebanyak 91 saksi inilah yang kemudian mengantar Ketua KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yangd dialamatkan kepadanya.
Untuk diketahui, Firli Bahuri merupakan purnawirawan polisi berpangkat jenderal bintang tiga polisi. Dalam beberapa tahun terakhir, Firli Bahuri jadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Salah satu kasus korupsi yang ditangani KPK dalam masa kepemimpinan Firli Bahuri, adalah dugaan penyelewengan uang yang merugikan negara triliunan rupiah, adalah kasus yang diduga dilakukan Menkominfo Johnny G Plate cs.
Selang beberapa waktu kemudian, ketika hendak menangani kasus korupsi di Kementerian Pertanian, Firli Bahuri malah diduga melakukan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang kini telah berstatus tersangka kasus korupsi di kementerian yang dipimpinnya.
Alhasil, saat ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Untuk hal itu, polisi telah memeriksa 91 saksi dan telah pula menggeledah rumah Firli Bahuri.
Bahkan bukti-bukti pemerasan yang diduga dilakukan Firli Bahuri sudah dikantongi penyidik yang dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Lantas, siapakah Firli Bahuri? Simak sajian yang kami paparkan berikut ini.
Profil Firli Bahuri
Komjen Pol (Purn ) Drs Firli Bahuri adalah seorang purnawirawan Polri dan Ketua KPK periode 2019–2023.
Firli lahir di Lontar, Muara Jaya, Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan pada 8 November 1963.
Ia adalah lulusan dari Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1986.
Setelah itu, Firli melanjutkan pendidikannya ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Kemudian ia menimba ilmu di Sespim dan lulus pada 2004 sedangkan di Lemhannas PPSA, pria berusia 59 tahun itu lulus pada 2017.
Firli Bahuri menempuh pendidikan S2-nya di jurusan Kajian Ilmu Kepolisian (KIK) Universitas Indonesia dan lulus tahun 2000.
Riwayat Pendidikan
- Pendidikan Umum
SDN Lontar Muara Jaya Oku (1975), SMP Bhakti Pengandonan Oku (1979), SMAN 3 Palembang (1982), dan S2 KIK Universitas Indonesia (2000).
- Pendidikan Kepolisian
Akpol (1986), Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) (1997), Sespim (2004), dan Lemhannas PPSA (2017).
- Pendidikan Kejuruan
Sebasa Hankam (1991), LAN Resum (1993), Sebasa Polri (1997), Hostage Negotiation (2002), dan Assessment Reskrim (2011).
Riwayat Karier
Firli Bahuri memulai kariernya sebagai anggota kepolisian.
Dilansir TribunnewsWiki.com, pada 1991 ia menjabat sebagai Komandan Peleton II Sabhara Direktorat Samapta Polda Metro Jaya.
Setahun kemudian, Firli didapuk menjadi Komandan Peleton III Sabhara Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur.
Lalu pada 1994 ia dipercaya untuk menjabat sebagai Kepala Unit Serse Kepolisian Sektor Kramatjati.
Selain itu, beberapa jabatan penting yang pernah ia emban yaitu Kepala Kepolisian Resor Kebumen, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, dan Ajudan Wakil Presiden RI.
Firli Bahuri juga pernah menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Kapolda Sumatra Selatan, dan Kapolda NTT.
Sedangkan jabatan terakhir di kepolisian sebelum dirinya pensiun adalah sebagai Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri.
Setelah pensiun dari kepolisian, Firli merambah ke bidang pemerintahan.
Pada 2019, Firli Bahuri diangkat menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jabatan tersebut ia emban dari 2019 sampai sekarang.
Riwayat Jabatan
- Komandan Peleton II Sabhara Direktorat Samapta Polda Metro Jaya
- Komandan Peleton III Sabhara Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur
- Kepala Unit Serse Kepolisian Sektor Kramatjati
- Perwira Pertama Kepolisian Daerah Timor Timur
- Kepala Pusat Komando Pengendalian Operasi Kepolisian Resor Liquica
- Kepala Pusat Komando Pengendalian Operasi Kepolisian Resor Dili
- Kelompok Ahli PPTIK PTIK
- Kepala Kepolisian Resor Lampung Timur
- Kepala Satuan Reserse Kepolisian Kota Besar Bandar Lampung
- Wakil Kepala Kepolisian Resor Lampung Tengah
- Pejabat Sementara Kepala Satuan II Direktorat Reserse Kriminal Polda Lampung
- Perwira Menengah Polda Metro Jaya
- Kepala Satuan III/Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
- Kepala Kepolisian Resor Kebumen
- Kepala Kepolisian Resor Brebes
- Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat
- Penyidik Utama Tingkat III Direktorat I/Keamanan dan Transnasional Badan Reserse Kriminal Polri
- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah
- Ajudan Wakil Presiden RI
- Wakil Kepala Kepolisian Daerah Banten
- Kepala Biro Pengendalian Operasi Staf Operasi Polri
- Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah
- Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat
- Deputi Penindakan KPK
- Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Selatan
- Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri
- Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri
Di Pemerintahan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (2019—2023)
Dugaan Pemerasan
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri diduga memeras Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dugaan pemerasan itu kemudian dilaporkan oleh pihak SYL ke Polda Metro Jaya.
Dugaan itu diperkuat dengan beredarnya foto Firli Bahuri sedang berbincang dengan Syahrul di sebuah lapangan badminton, ketika Syahrul belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Firli kemudian mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dilansir Kompas.com, pengakuan ini disampaikan Firli dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB hari ini, Selasa 24 Oktober 2023.
Kini Sudah Jadi Tersangka
Polisi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Untuk diketahui, kasus ini dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu.
Aduan ini berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Setelah melewati serangkaian penyelidikan pada kasus ini, polisi menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.
Sejauh ini sudah 91 saksi yang diperiksa penyidik.
Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton.
Foto momen pertemuan itu diketahui beredar luas di dunia maya.
Firli sendiri mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Firli mengaku bertemu Syahrul Yasin Limpo pada 2 Maret 2022 di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang.
Menurut Firli, dugaan rasuah di Kementan baru naik ke tahap penyelidikan sekitar Januari 2023.
"Maka dalam waktu tersebut (2 Maret 2022), status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli.
Baca juga: Jadi Tersangka Pemerasan, Dewan Pengawas KPK Minta Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Merasa Asing di Mabes Polri, Kaget Mobil Hilang
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Bantah Memeras dan Terima Suap
Firli juga membantah tudingan pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah miliaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Firli, persoalan dugaan pemerasan yang saat ini mengarah ke pimpinan KPK merupakan bentuk serangan balik para koruptor.
"Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back," kata Firli. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS