Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus dugaan kematian tidak wajar seorang anak bernama Imanuel Jefanto Naiheli (11) di Desa Orinbesi, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada, bulan Juni 2023 lalu.
Demikian disampaikan Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., M. H melalui Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro, S. H, saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Sabtu, 18 November 2023.
Menurutnya, selain membentuk tim untuk mengusut tuntas kasus tersebut, Satreskrim Polres TTU juga sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap 6 orang saksi yang bersama-sama korban (almarhum Imanuel Jefanto Naiheli) sebelum ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dalam bak pendingin mesin mol padi.
Baca juga: Seleksi PPPK Kabupaten TTU, Kepala BKDPSDM Sebut 20 Peserta Tidak Mengikuti Seleksi Tertulis
" Masih butuh waktu ya," ujar Iptu Djoni.
Ia menegaskan bahwa, langkah-langkah lain yang ditempuh tim khusus pihak kepolisian Polres TTU adalah dengan meminta keterangan saksi tambahan yang berada di TKP.
Sebelumnya diberitakan, Pakar Hukum Pidana sekaligus pengacara (dari keluarga korban meninggal tidak wajar di Kabupaten Timor Tengah Utara), Agustinus Nahak, mendesak pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara untuk segera menetapkan tersangka atas kasus kematian tidak wajar seorang di bawah umur di Desa Orinbesi, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada, 24 Juni 2023 lalu.
Baca juga: Perguruan PSHT Juara Umum Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Pelajar antar Perguruan se-Kabupaten TTU
Sebagai kuasa hukum dari keluarga korban kematian tidak wajar dari seorang anak atas nama Imanuel Jefanto Naiheli (11), Agustinus meminta pihak kepolisian Polres TTU untuk segera mengungkap misteri kematian korban dan menetapkan status tersangka terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam kematian tidak wajar korban.
Ia mengaku miris dengan kasus yang menimpa anak di bawah umur ini. Pasca diminta bantuan dari keluarga korban, dirinya langsung mendatangi keluarga korban untuk mendengarkan pengaduan mereka.
"Saya akan memberikan bantuan hukum gratis terhadap keluarga korban untuk membuka tabir kasus ini. Apakah ini kasus pembunuhan atau tidak, apakah ini kejahatan berencana atau tidak terhadap anak di bawah umur, karena terus terang saja saya sangat tersentuh. Karena korban ini masih umur 11 tahun yang merupakan anak laki-laki dan masih mengenyam pendidikan di bangku kelas 6 Sekolah Dasar," jelasnya.
Baca juga: Fenomena Gigitan Anjing Diduga Rabies di Miomaffo Barat Timor Tengah Utara Tembus 54 Kasus
Korban meninggal di dalam bak pendingin mesin mol padi, di Desa Orinbesi, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten TTU dan telah dilaporkan ke Polres TTU pada tanggal 26 Juni 2023 lalu oleh kakek korban.
Selaku pakar hukum pidana dan Ketua Dewan Etik Perlindungan Nasional Anak Indonesia, Agustinus meminta Kapolres TTU dan Kasatreskrim untuk segera melakukan tindakan hukum berupa investigasi agar kasus dugaan kematian tidak wajar ini bisa terungkap.
Kasus seperti ini, kata Agustinus, semestinya harus direspon cepat. Karena berkaitan dengan anak di bawah umur dan dugaan kejahatan terhadap anak bahkan, dugaan pembunuhan terhadap anak di bawah umur.
Selain itu, Dia juga meminta kepada Pemda TTU dan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres TTU dan Kejari TTU untuk turun melakukan investigasi bersama agar kasus ini bisa dibuka serta tabir meninggalnya korban bisa terungkap.
Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara Desak Pemkab Ambil Langkah Tangani Kasus Rabies
Sebagai salah satu pengacara nasional, Agustinus Nahak selalu mendedikasikan diri dan berpihak kepada masyarakat kecil terutama kaum lemah dalam hal ini perempuan dan anak. Hal ini menjadi salah satu perhatian khusus dari Calon Anggota DPR RI ini juga merupakan pengacara nasional dan pakar hukum pidana.
"Yang saat ini kalau di NTT itu banyak sekali kasus kekerasan perempuan dan anak di bawah umur," ujarnya, Jumat, 10 November 2023.
Keberpihakan terhadap masyarakat kecil, lanjut Agustinus, bukan hal baru dan telah terbukti secara nyata. Di sisi lain, bantuan hukum gratis terhadap masyarakat kecil terutama kaum perempuan dan anak merupakan bagian dari tanggung jawab moril sebagai Ketua Dewan Etik Perlindungan Nasional Anak Indonesia.
Baca juga: Gelar Rakor Pengelolaan Dana Desa, Kejari TTU Rencanakan Alternatif Gugatan Perdata Kasus Dana Desa
Ia menegaskan bahwa, dalam menggeluti profesinya sebagai pengacara, keberpihakan terhadap masyarakat kecil dan juga terhadap urusan-urusan Gereja menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam hidupnya.
Bagi Agustinus, kehadiran dirinya untuk terjun ke dunia politik karena keprihatinannya atas kasus-kasus hukum terhadap perempuan dan anak serta masyarakat kecil yang marak terjadi di NTT.
"AMS hadir adalah salah satu fenomena baru dalam hal penegakan hukum. Bahwa, hanya orang hukum yang bisa menyelesaikan masalah hukum di Nusa Tenggara Timur," tegas Agustinus.
Ia menambahkan, tidak hanya kasus kematian tidak wajar seorang anak di Orinbesi yang dibantu. Namun, hampir di seluruh Indonesia dirinya hadir untuk berpihak kepada kaum lemah dan masyarakat kecil dalam hal pemberian bantuan hukum, advokasi hukum, edukasi hukum, pencerahan hukum, bahkan saat ini, dirinya membuka layanan konsultasi hukum gratis
Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Kabupaten TTU Diduga Tertular Rabies, Dirawat RSUD Kefamenanu
Politik yang dibangun AMS, kata Agustinus, adalah politik yang santun, edukatif, riang gembira, berguna bagi masyarakat serta tidak menyerang harkat dan martabat orang lain.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas laporan itu.
Kasus dugaan korban meninggal dunia tidak wajar itu saat ini sedang dalam tahap penyelidikan. Diperkirakan sekitar 6 hingga 7 orang saksi yang sudah diperiksa.
Ia memastikan bahwa, pihak Satreskrim Polres TTU akan segera menetapkan tersangka atas para pihak yang diduga terlibat. Para saksi yang diperiksa adalah mereka yang bersama-sama dengan korban ketika pergi ke tempat mol padi.
"Terus pemilik mol padi itu juga sudah diperiksa," tukasnya.
Mengingat ada beberapa keterangan saksi yang berbeda maka, pihak penyelidik akan melakukan konfrontir untuk membuka tabir kematian korban. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS