NTT Memilih

NTT Memilih, Diduga Menipu dan Tidak Jujur, Caleg Dapil 3 Flores Timur Dicoret dari DCT

Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIVISI - Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Flores Timur, Gregorius Sanga.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Seorang calon legislatif DPRD Flores Timur dari Partai Bulan Bintang dicoret dari Daftar Calon Tetap atau DCT lantaran dinilai tidak jujur dan terkesan menipu saat pengajuan pencalonan ke KPU Flores Timur.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Flores Timur, Gregorius Sanga, mengatakan berkas calon wakil rakyat dari Daerah Pimilihan 3 atas nama, Syarifudin Wolo itu dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Gregorius menerangkan, Syarifudin tidak jujur menyampaikan jabatannya sebagai anggota BPD aktif saat pengajuan bakal calon melalui aplikasi Silon. Ia justru mendaftar dengan status pekerjaan wiraswasta.

"Yang bersangkutan tidak jujur menyampaikan jabatan, ditambah memilih status pekerjaan pada Silon, kemudian surat pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat yang berwenang bahwa surat itu sedang diproses," katanya kepada wartawan, Senin, 13 November 2023.

Baca juga: NTT Memilih, Ini Himbauan KPU Timor Tengah Utara Soal Masyarakat yang Belum Memiliki e-KTP

Gregorius mengatakan, jabatan Syarifudin Wolo mulanya tidak terdeteksi dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Namun belakangan terungkap saat KPU Flores Timur melakukan pengumuman terbuka untuk meminta tanggapan publik.

Selain itu, kata Gregorius, surat pengunduran diri sebagai anggota BPD baru diterima pihak KPU Flores Timur saat Partai Bulan Bintang diberi ruang klarifikasi. 

Gregorius kemudian menerangkan tentang PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 996 yang diubah ke 1026 tentang calon berdasarkan tanggapan publik.

"Untuk calon yang terbukti benar berdasarkan tanggapan masyarakat itu, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat," katanya. 

Gugatan sengketa proses antara caleg Partai Bulan Bintang versus KPU Flores Timur ini masih berlangsung di Bawaslu Flores Timur, dan saat ini sudah naik ajudikasi untuk menentukan keputusan akhir.

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
 

Berita Terkini