Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Dalam upaya meningkatkan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kabupaten Belu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat kabupaten.
Kegiatan ini diadakan di Aula Hotel Matahari Atambua dan dibuka oleh Wakil Bupati Belu, Drs. Aloysius Haleserens, serta hadir oleh seluruh anggota Timpora Kabupaten Belu yang berasal dari unsur CIQS, BNPP, TNI, Polisi, dan instansi-instansi terkait lainnya. Kamis, 9 November 2023.
Wakil Bupati Aloysius dalam kesempatan tersebut, menekankan pentingnya pengawasan terhadap Warga Negara Asing yang berada di Kabupaten Belu.
Baca juga: Imigrasi Atambua akan Proses Tiga WNA yang Menyelundupkan Barang Hasil Curian
Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Belu memiliki wilayah perbatasan yang cukup luas, mencapai sekitar 141 kilometer. Dengan luasnya wilayah perbatasan ini, pengawasan terhadap WNA menjadi sebuah tantangan yang memerlukan kerjasama dari anggota Timpora.
Aloysius menyatakan bahwa salah satu peran Timpora adalah membantu Kantor Imigrasi Atambua dalam melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing di Kabupaten Belu.
"Pengawasan ini penting untuk mengantisipasi terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), transaksi barang-barang terlarang, serta menjaga kerahasiaan di wilayah Kabupaten Belu," ujarnya.
Baca juga: 3.000 Tempat Migrasi Australia Dialokasikan ke Kepulauan Pasifik dan Timor Leste
Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Indra Maulana Dimyati, menambahkan bahwa Timpora di Kabupaten Belu telah terbentuk sejak tahun 2016. Oleh karena itu, perlu dilakukan re-koordinasi, evaluasi, dan apresiasi terhadap seluruh anggota Timpora.
Ia juga menyoroti bahwa data yang telah dikumpulkan menunjukkan bahwa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) lebih dominan terkait dengan pelintas ilegal yang masuk ke Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Oleh karena itu, partisipasi dan dukungan masyarakat Belu sangat penting dalam memberikan saran, masukan, dan informasi kepada Kantor Imigrasi Atambua untuk memaksimalkan pengawasan terhadap WNA di Kabupaten Belu.
Baca juga: Masuk Wilayah Indonesia Secara Ilegal, 4 WN Timor Leste Diamankan Polres Belu dan Imigrasi Atambua
Untuk diketahui, diakhir kegiatan, Kepala Kantor Imigrasi Atambua, mewakili Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Djone, memberikan piagam penghargaan kepada instansi yang telah berperan aktif dalam pengawasan Warga Negara Asing di Kabupaten Belu.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM NTT atas partisipasi instansi-instansi tersebut selama ini.
Instansi penerima penghargaan antara lain Kodim 1605 Belu, Satgas Pamtas Yonif 744 SYB Sektor Timur, Satuan Intelkam POA Polres Belu, Satuan Intel Polsek Tasifeto Timur, serta Kesbangpol Kabupaten Belu. (cr23)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS