Penyelundupan Tembaga di Belu

Imigrasi Atambua akan Proses Tiga WNA yang Menyelundupkan Barang Hasil Curian

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kemenkumham NTT, Marciana Jone melalui Kepala Imigrasi Atambua, K.A Halim saat di hubungi POS-KUPANG.COM

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
PENYELUNDUPAN - Satuan Intelkam Polres Belu berhasil mengamankan tiga pelaku penyelundupan tembaga hasil curian yang akan dijual di Indonesia (Belu,red) oleh warga Negara Asing asal Timor Leste, Sabtu, 21 Oktober 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kemenkumham NTT, melalui Kantor Imigrasi Atambua akan melakukan tindakan terhadap tiga warga negara asing asal Timor Leste yang menyelundupkan barang hasil curian untuk di jual di Indonesia (Belu, red). 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kemenkumham NTT, Marciana Jone melalui Kepala Imigrasi Atambua, K.A Halim saat di hubungi POS-KUPANG.COM, Sabtu 21 Oktober 2023 malam. 

Menurut Halim, tiga pelaku penyelundupan tembaga hasil curian yang akan dijual di Indonesia (Belu,red) oleh warga negara asing asal Timor Leste tersebut diamankan oleh Satuan Intelkam Polres Belu pada Sabtu 21 Oktober 2023 sekitar 11:00 wita.

Baca juga: BREAKING NEWS: Satuan Intelkam Polres Belu Amankan Pelaku Penyelundupan Tembaga Hasil Curian

Terhadap ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial MK (20), RIDC (26) dan JK (21). "Sekarang ketiga pelaku sudah diserahkan ke Imigrasi Atambua dan masih dilakukan pemeriksaan untuk diambil tindakan hukum," ujarnya. 

Lebih lanjut, Halim menyatakan tindakan yang akan dilakukan kepada ketiga pelaku tersebut bisa berupa projustitia atau tindakan administrasi keimigrasian (TAK) berupa deportasi ditambah blacklist. 

"Sekarang masih dalam proses penyelidikan oleh petugas," pungkas Halim. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resort Belu melalui satuan Intelkam Polres Belu berhasil mengamankan tiga pelaku penyelundupan tembaga hasil curian yang akan dijual di Indonesia (Belu,red) oleh warga negara asing asal Timor Leste. Ketiga pelaku tersebut berinisial MK (20), RIDC (26) dan JK (21). 

Penangkapan ini berlangsung di Gudang Bintang Laut Atapupu, Desa Jenilu, Kecamatan Kalkuluk Mesak, Kabupaten Belu. Sabtu, 21 Oktober 2023, sekitar jam 10:50 WITA.

Baca juga: Penutupan Program TMMD ke 188 Kodim 1605 Belu, Masyarakat Dirun Antusias Sambut Pasar Baru

Kapolres Belu, AKBP Richo Simanjuntak melalui Kasat Intelkam Polres Belu, Imanuel Lado ST, menjelaskan penangkapan terhadap tiga pelaku ini setelah satuan intelkam menerima informasi tentang adanya sekelompok orang asing yang mencurigakan dan membawa barang-barang yang tidak memiliki dokumen resmi. 

Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Intelkam Polres Belu langsung mengambil tindakan dan mengamankan tiga pelaku tersebut dan diketahui ketiganya membawa tembaga yang diisi dalam karung dan hendak di jual. 

Tembaga tersebut diperkirakan sekitar 150 kilogram dan dijual dengan harga per kilogram sebesar Rp 80.000. (cr23)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved