Menurutnya, pengadaan logistik Pemilu di Kabupaten Timor Tengah Utara yakni tahap pertama dan tahap kedua.
Tahap pertama mencakup lima item pembelanjaan. Dari jumlah tersebut, 4 diantaranya merupakan kewenangan pengadaan dari KPU Provinsi NTT. Sedangkan 1 item pembelanjaan logistik merupakan kewenangan KPU Kabupaten Timor Tengah Utara.
Ia menjelaskan, dari lima perlengkapan logistik Pemilu tersebut, yang sudah masuk di gudang KPU Kabupaten Timor Tengah Utara adalah bilik suara.
Yohanes menuturkan, tahapan pelaksanaan Pemilu saat ini telah sampai pada Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT). Pengumuman DCT akan berlangsung pada, Sabtu, 4 November 2023. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS