Laporkan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar
POS-KUPANG.COM, RUTENG - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Manggarai Rikardus Jemi Pentor mengatakan hingga saat jelang penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT belum ada aduan dari masyarakat terkait calon yang ada.
KPU Manggarai sudah secara resmi membuka aduan masyarakat terkait daftar calon sementara dari masing-masing partai politik terhitung 10 hari sebelum pencermatan DCT, dari tanggal 19 sampai dengan 29 Oktober 2023.
Hingga batas waktu, kata Rikar, belum ada tanggapan atau pengaduan masyarakat terkait calon yang ada.
Baca juga: Ini Pesan Ketua KPU Manggarai Saat Lantik 60 Anggota PPK
"Tidak ada pengaduan termasuk calon yang TMS (tidak memenuh syarat)," ungkap Rikar Pentor, kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 3 November 2023.
"Tahapan tanggapan atau masukan masyarakat kemarin saat pencermatan rancangan DCT Selama 10 hari dari tanggal 19 sampai dengan 29 Oktober kemarin," lanjut Pentor.
Terkait tahapan klarifikasi dari parpol yang ditemukan calon TMS kata Rikar Pentor sudah dilakukan. Hingga pada penetapan DCT hari ini dan akan diumumkan besok melaui media.
Baca juga: KPU Manggarai Gelar Rakor Bersama Kades dan Lurah Pasca Perubahan Dapil pada Pemilu 2024
"Tahapan klarifikasi sudah dilakukan pada saat klarifikasi dokumen dan tidak ada masalah sampai dengan penetapan DCT. Hari ini sudah penetapan DCT," lanjutnya.
Sebelumnya lanjut Rikar, pihaknya sudah mengundang semua parpol untuk finalisasi data calon nomor urut, nama dan tanda gelar di surat suara.
"Kemarin kami sudah undang semua parpol untuk finalisasi data calon no urut, nama dan tanda gelar untuk masukan dalam surat suara," tutupnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS