NTT Memilih
KPU Manggarai Gelar Rakor Bersama Kades dan Lurah Pasca Perubahan Dapil pada Pemilu 2024
Ketua KPU Manggarai, Tomi Hartono menyampaikan sosialiasi perubahan dapil ini setelah diterbitnya PKPU Nomor 6 tahun 2023 pada Selasa 6 Februari 2023
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar
POS-KUPANG.COM, RUTENG - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Manggarai gelar rapat koordinasi dengan sejumlah kepala desa dan lurah setelah perubahan dapil pada Pemilu 2024 mendatang. Rakor ini digelar di Aula Efata Ruteng, Selasa 28 Maret 2023.
Adapun kecamatan yang mengalami perubahan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024 mendatang yaitu Kecamatan Rahong Utara, Kecamatan Wae Rii dan Kecamatan Langke Rembong.
Ketua KPU Kabupaten Manggarai, Tomi Hartono menyampaikan sosialiasi perubahan dapil ini setelah diterbitnya PKPU Nomor 6 tahun 2023 pada Selasa 6 Februari 2023 lalu.
Perubahan ini kata Hartono, tidak serta merta keinginan partai politik, atau penyelenggara pemilu tetapi melalui tahapan kajian khusus berdasarkan jumlah penduduk, kondisi geografis, proporsional kursi untuk alam demokrasi lebih baik di Kabupaten Manggarai.
Baca juga: Di Mata Mantan Wabup Manggarai Victor Madur, Ayahanda Menteri Johnny G Plate Orang Yang Sederhana
"Sebelumnya kami lakukan dua kali uji publik untuk stakeholder-stakeholder di Manggarai untuk menjaring masukan-masukan untuk memperkaya KPU Manggarai dalam membuat analisa untuk disampaikan ke KPU RI dan menjadi kewenanganya memutuskan," kata Hartono.
Hartono mengharapkan kepala desa maupun lurah untuk menjadi corong menyebarluaskan informasi perubahan dapil kepada masyarakat.
"Kehadiran kita hari ini, kepada kepala desa dan lurah kami mengharapkan menjadi corong untuk menyebarluaskan terkait adanya perubahan dapil pada pemilu mendatang," terang Hartono.
Adapun rincian perubahan dapil tersebut, dapil Manggarai 1 yang meliputi kecamatan Wae Ri'i dan kecamatan Langke Rembong dengan alokasi 10 kursi.
Baca juga: Bulan Puasa, Ini Pusat Jajanan Takjil di Kota Ruteng Manggarai
Dapil Manggarai 2 yang meliputi Kecamatan Satarmese, Satarmese Barat dan Satarmese Utara dengan alokasi 8 kursi.
Dapil Manggarai 3 yang meliputi Kecamatan Rahong, Kecamatan Ruteng dan Kecamatan Lelak, dengan alokasi 9 kursi.
Dapil Manggrai 4 terdiri dari kecamatan Cibal, Kecamatan Cibal Barat, Kecamatan Reok dan Reok Barat dengan alokasi 8 kursi.
Komisioner KPU Manggarai Rikardus Pentor, menyampaikan urgensi ada perubahan dapil dan komposisi kursi salah satunya adanya perubahan jumlah penduduk dari pemilu sebelumnya.
Untuk itu kata Rikar, masyarakat perlu mengetahui dan mengharapkan kepala desa maupun lurah yang menjadi corong menyampaikan informasi.
"Untuk kitanya menjadi corong untuk menyampaikan informasi mana kala ada masyarakat belum mendapatkan informasi utuk disampaikan kepala masyarakat," tutupnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS