Berita Sikka

Belum Masa Kampanye Baliho Caleg Bertebaran di Sikka NTT, Silfan Angi Sebut Tidak Paham Aturan 

Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Silfan Angi

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Meski belum memasuki tahapan kempanye untuk pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang namun sejumlah baliho caleg bertebaran di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, NTT sejak beberapa bulan terakhir ini.

Hal ini membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sikka menyurati ke-16 partai politik (Parpol) peserta pemilu untuk untuk tidak melakukan kempanye sebelum masa kempanye yang dimulai pada 28 November 2023 mendatang.

Meski demikian, ada beberapa caleg yang tidak memasang baliho sebelum masa kampanye yang ditetapkan Bawaslu Kabupaten Sikka.

Silverius Florentius Angi, yang biasa disapa Silfan Angi,  pengurus partai Nasdem dan salah satu celeg DPRD Dapil 4 Kabupaten Sikka mengaku hingga saat ini belum memasang baliho, poster maupun alat peraga kampanye lainnya untuk kepentingan sosialisasi diri pada Pemilu 2024 mendatang.

Baca juga: Warga Kaki Gunung Api Egon di Sikka Alami Krisis Air Bersih

"Saya paham aturan sehingga belum pasang baliho, bagi stiker dan lain-lain karena belum saatnya pasang, sesuai aturan itu tanggal 28 November 2023 baru boleh pasang," ujarnya saat dihubungi TribunFlores.com, Kamis 2 November 2023.

Menurutnya, setiap calon legislatif (caleg) tentu sudah memahami aturan pemilu dari Peraturan KPU dan Undang -undang pemilu.

"Terkait pemasangan baliho selama ini dalam aturan pemilu masih daftar calon sementara (DCS) itu sah-sah saja karena yang buat baliho itu tidak percaya diri, mereka harus promosi diri biar dikenal didapil mereka," ujarnya 

Ia menilai para caleg tidak memahami aturan pemilu sehingga para caleg ini sudah memasang baliho sebelum masa kempanye.

"Jangan sampai para caleg ini tidak paham aturan pemilu, itu lebih celaka, kalau tidak paham lebih celaka," ujarnya 

Ia pun mengapresiasi dengan peringatan dari Bawaslu Kabupaten Sikka kepada setiap parpol dan setiap caleg agar tidak melakukan kempanye sebelum masa kempanye yang dimulai pada 28 November 2023 mendatang.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Berita Terkini