Berita Sumba Barat

Direktur RSUD Sumba Barat Akui Kembalikan Uang Klaim Pasien KIS/JKN

Penulis: Petrus Piter
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO BERSAMA - KEPALA Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton foto bersama Direktur RSUD Sumba Barat, dr.Ando Saragih dan staf, Senin 30 Oktober 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Direktur RSUD Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat,  dr.Javendi Rizal Pavliando Saragih membenarkan selama ini selalu mengembalikan uang pasien  JKN/KIS yang membeli obat pada apotik diluar rumah sakit karena stok obat di rumah sakit tidak ada.

Pengembalian itu sesuai tagihan atau nilai nominal yang tertera pada kuitansi pembelian obat dari apotik. Pihak rumah sakit mengembalikan secara utuh tanpa memotong sepeserpun.

Demikian disampaiikan  Direktur RSUD Waikabubak, Sumba Barat,  dr.Javendi Rizal Pavliando Saragih, Senin 30 Oktober 2023.

Menurut dokter Ando Saragih demikian Direktur RSUD Sumba Barat akrab disapah,  seharusnya pihak rumah sakit yang membeli obat keluar  namun terkadang pasien juga meminta untuk membeli obat diluar.

Dan pihak rumah sakit akan mengembalikan uangnya sesuai tagihan yang tertera dalam kuitansi pembelian obat itu.

Ia menambahkan pembelian obat jenis tertentu  diluar semata-mata terjadi karena stok obat di rumah sakit tidak ada.

Baca juga: Jelang Pilkades Serentak, 143 Calon Kepala Desa di Sumba Barat Gelar Deklarasi Damai

Sementara itu Kepala Ombudsman Perwakilan NTT,  Darius Beda Daton yang ditemui sesaat setelah berkunjung ke rumah sakit umum daerah Sumba Barat, Senin 30 Oktober 2023 membenarkan hal tersebut.

Darius mengakui, berdasarkan hasil wawancara dengan para pasien mengaku pernah membeli obat jenis tertentu pada obat diluar rumah sakit dan pihak rumah sakit mengembalikan uangnya setelah pasien mengklaimnya. 

Sementara ada beberapa pasien lain mengaku membeli obat diluar rumah sakit tetapi tidak mengklaimnya.

Pasien itu tidak tahu bahwa uang yang digunakan untuk.membeli obat itu dapat dikembalikan rumah sakit bila mengklaimnya. 

Baginya hal ini hanya soal pemahaman saja. Bila masyarakat sudah mengerti pasti memprosesnya dengan baik.

Karena itu menjadi tugas bersama untuk mencerdaskan masyarakat termasuk pemberian pemahaman tata cara melapor atau mengadukan bila mendapatkan layanan publik kurang baik.

Beda Daton juga mengaku sudah bertemu dengan pimpinan rumah sakit dan staf  serta telah mendiskusikannya dengan baik.

Baca juga: Bupati Sumba Barat Yohanis Dade Hadiri Acara Syukuran 25 Tahun Alma Puteri Berkarya

Pada dasarnya rumah sakit senantiasa siap membayar klaim.tagiihan pasien KIS/JKN yang telah membeli obat diluar rumah sakit.

Ke depan, pihak rumah sakit berjanji akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik termasuk ketersedian obat.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkini