Seleksi CPNS 2023

Waspada Penipuan dengan Modus Pengangkatan CPNS 2023 dan PPPK Tanpa Test, BKN Sebut Surat Palsu

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Waspada Penipuang Pengangkatan CPNS 2023 Tanpa Tes/ Para peserta seleksi CPNS saat mengukti tes - Waspada Penipuan dengan Modus Pengangkat CPNS 2023 dan PPPK 2023 Tanpa Tes, BKN Sebut Surat Palsu

POS-KUPANG.COM -  Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) mengimbau masyaraka untuk waspada terhadap modus penipuan dengan menjanjikan Pengangkatan CPNS 2023 dan PPPK Tanpa Tes.

Informasi Pengangkatan CPNS 2023 dan PPPK 2023 Tanpa Tes bereda luas di tengah proses Seleksi CPNS 2023 dan PPPK yang sudah memasuki masa sanggah. 

Terang saja, informasi ini menghebohkan mereka yang saat ini sedang menjadi peserta Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Apalagi informasi itu tertuang dalam Surat Edaran yang mengatasnamakan pejabat BKN. 

Baca juga: Beredar Informasi Pengangkatan CPNS 2023 & PPPK 2023 Tanpa Tes, Begini Tanggapan BKN

Nah, loh siapa yang tidak percaya. 

Menanggapi informasi yang beredar tersebut, BKN mengatakan, Surat Edaran BKN yang berada di masyarakat saat ini merupakan Surat Palsu. Karena itu BKN mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi tersebut.  

Tanggapan BKN tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam siaran persnya, Kamis 19 Oktober 2023.

"Pelamar CPNS 2023 dan PPPK 2023 harus lebih waspada terhadap potensi tindak penipuan oleh oknum seleksi yang menjajikan kelulusan tanpa melalui tahapan seleksi,"  Haryomo Dwi Putranto

Baca juga: Ketentuan Terbaru Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2023,Simak Rincian TWK, TIU dan TKP

Menurut Haryomo, sampai saat ini BKN telah mendapati sejumlah surat palsu terkait Pengangkatan CPNS 2023 dan PPPK 2023 tanpa tes. 

Haryomo mengungkapkan, BKN sudah memberikan penjelasan terkait surat palsu tentang Pengangkatan CPNS 2023 dan PPPK 2023 tanpa tes tersebut melalui media sosial resmi BKN.

Haryomo meminta pelamar Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 tidak tergiur terhadap tawaran menjadi ASN baik PNS maupun PPPK secara instan oleh oknum yang mengatasnamakan instansi pemerintah tertentu dengan syarat sejumlah uang.

“Tindakan oknum seleksi seperti ini dapat dicegah selama pelamar tidak tergiur janji palsu oknum yang mengeklaim bisa membantu seseorang menjadi CPNS atau PPPK tanpa mengikuti proses seleksi yang ditetapkan pemerintah secara terbuka,” terangnya. 

Selain itu, lanjutnya, penipuan terjadi salah satunya karena masih ada masyarakat yang meskipun sudah tahu hal tersebut ilegal, tetap nekat menggunakan bantuan oknum, dengan harapan pasti diangkat menjadi ASN tanpa mengikuti proses seleksi. 

Dia juga menyoroti ada masyarakat yang nekat menggunakan jalur oknum dan dengan sadar menyerahkan sejumlah uang untuk menjadi ASN. 

Baca juga: Siap-siap,Sebentar lagi Tes SKD CPNS 2023 dan PPPK, Berikut Contoh Soal TWK agar Lolos Passing Grade

“Bagi pelamar yang menggunakan oknum seleksi untuk diangkat jadi ASN secara instan dengan menyerahkan sejumlah nominal uang, artinya pelamar tersebut telah bertransaksi dengan oknum. Keduanya, baik pelamar yang menyerahkan sejumlah uang dan oknum yang terlibat dapat dikenakan unsur pidana,” tuturnya.

Halaman
12

Berita Terkini