Seleksi CPNS 2023
Beredar Informasi Pengangkatan CPNS 2023 & PPPK 2023 Tanpa Tes, Begini Tanggapan BKN
Beredar Informasi yang menyebutkan ada Pengangkatan CPNS 2023 & PPPK 2023 Tanpa Tes, begini Tanggapan BKN
POS-KUPANG.COM - Saat ini beredar informasi bahwa ada Pengangkatan CPNS 2023 dan PPPK 2023 Tanpa Tes. Begini tanggapan BKN ( Badan Kepegawaian Negara ).
Menanggapi informasi yang beredar tersebut, BKN mengatakan, Surat Edaran BKN yang berada di masyarakat saat ini merupakan Surat Palsu. Karena itu BKN mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi tersebut.
Tanggapan BKN tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam siaran persnya, Kamis 19 Oktober 2023.
"Pelamar CPNS 2023 dan PPPK 2023 harus lebih waspada terhadap potensi tindak penipuan oleh oknum seleksi yang menjajikan kelulusan tanpa melalui tahapan seleksi," Haryomo Dwi Putranto
Baca juga: Masa Sanggah Berakhir Besok,Ini Contoh Kata-kata Sanggahan Hasil Seleksi CPNS 2023 Baik dan Benar
Menurut Haryomo, sampai saat ini BKN telah mendapati sejumlah surat palsu terkait Pengangkatan CPNS 2023 dan PPPK 2023 tanpa tes.
Haryomo mengungkapkan, BKN sudah memberikan penjelasan terkait surat palsu tentang Pengangkatan CPNS 2023 dan PPPK 2023 tanpa tes tersebut melalui media sosial resmi BKN.
Haryomo meminta pelamar Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 tidak tergiur terhadap tawaran menjadi ASN baik PNS maupun PPPK secara instan oleh oknum yang mengatasnamakan instansi pemerintah tertentu dengan syarat sejumlah uang.
“Tindakan oknum seleksi seperti ini dapat dicegah selama pelamar tidak tergiur janji palsu oknum yang mengeklaim bisa membantu seseorang menjadi CPNS atau PPPK tanpa mengikuti proses seleksi yang ditetapkan pemerintah secara terbuka,” terangnya.
Baca juga: Kisi-kisi SKD CPNS 2023 dan PPPK, Berikut Nilai Ambang Batas TWK, TIU dan TKP Agar Lolos CASN 2023
Selain itu, lanjutnya, penipuan terjadi salah satunya karena masih ada masyarakat yang meskipun sudah tahu hal tersebut ilegal, tetap nekat menggunakan bantuan oknum, dengan harapan pasti diangkat menjadi ASN tanpa mengikuti proses seleksi.
Dia juga menyoroti ada masyarakat yang nekat menggunakan jalur oknum dan dengan sadar menyerahkan sejumlah uang untuk menjadi ASN.
“Bagi pelamar yang menggunakan oknum seleksi untuk diangkat jadi ASN secara instan dengan menyerahkan sejumlah nominal uang, artinya pelamar tersebut telah bertransaksi dengan oknum. Keduanya, baik pelamar yang menyerahkan sejumlah uang dan oknum yang terlibat dapat dikenakan unsur pidana,” tuturnya.
Dia menambahkan BKN melibatkan bantuan pihak berwajib dalam penanganannya.
Terkait proses seleksi, Haryomo juga mengingatkan bahwa tahapan seleksi terbuka secara umum, dapat dipantau bersama, dan tidak dikenakan biaya dengan nominal tertentu.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menganggarkan pembiayan pelaksanaan seleksi CASN 2023 melalui APBN.
Baca juga: Siap-siap,Sebentar lagi Tes SKD CPNS 2023 dan PPPK, Berikut Contoh Soal TWK agar Lolos Passing Grade
Dia menjelaskan seluruh tahapan seleksi diumumkan secara terbuka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.